JAMBI, BITNews.id – Komisi III DPR RI menyatakan perkara yang melibatkan guru bernama Tri Wulansari di Muaro Jambi telah diselesaikan sesuai mekanisme hukum pidana yang berlaku. Kesimpulan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).
Kunjungan kerja itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus Tri Wulansari sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Rombongan Komisi III DPR RI yang terdiri dari Dr. Hinca IP Pandjaitan, Sudin, Mangihut Sinaga, H. Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, dan H. Hasbiallah Ilyas disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar beserta jajaran. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi serta Kepala BNNP Jambi.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan, mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan menyeluruh dari Polda Jambi, Kejati Jambi, dan BNNP Jambi terkait penanganan perkara Tri Wulansari.
“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI menilai kasus Ibu Tri Wulansari telah ditangani dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum pidana yang berlaku,” ujar Hinca.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah aparat penegak hukum di Jambi yang telah menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan berlandaskan ketentuan KUHP baru.
“Kasus ini kami anggap selesai. Penanganannya telah dilakukan dengan baik dan sesuai tata cara hukum pidana yang baru. Kami memberikan apresiasi kepada Polda Jambi, Kejati Jambi, dan seluruh jajaran terkait,” katanya.
Lebih lanjut, Hinca menyebut penyelesaian perkara Tri Wulansari diharapkan menjadi pembelajaran penting, khususnya dalam menjaga iklim pendidikan yang sehat serta hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid.
“Kami berharap para guru tidak ragu dalam menjalankan tugas mendidik. Guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter murid, sementara murid perlu menjunjung etika dan menghormati gurunya,” ucap Hinca.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi KUHP baru secara konsisten dan berkeadilan.
“Apa yang dilakukan di Jambi ini dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menangani perkara serupa dengan mengedepankan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” pungkasnya. (Toy)
