JAMBI, BITNews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp171.920.355. Seorang pria berinisial RP (27) diamankan karena diduga tidak menyetorkan uang cash on delivery (COD) milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Kota Baru bersama Tim Sidik 2. Pelaku diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kepala Polresta Jambi Kombes Pol Boy Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Dedi Haryadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan.
“Pelaku merupakan kurir PT Inti Paket Prima Cabang Jambi yang bertugas mengantarkan barang dan menerima pembayaran COD dari konsumen,” ujar Ipda Dedi Haryadi.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, RP tidak menyetorkan uang COD dari 28 transaksi di 26 toko yang dilakukan pada 15, 16, dan 17 Desember 2025. Temuan tersebut diperkuat dengan pemeriksaan dokumen transaksi dan laporan internal perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku bahwa uang COD hilang akibat kelalaian. Namun, hasil audit lanjutan menunjukkan adanya sejumlah transaksi COD yang tidak disetorkan. RP juga telah membuat berita acara pengakuan tertulis bermeterai pada 22 Desember 2025.
Petugas kemudian mengamankan RP di kawasan Jalan Masda Surya Darma, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berita acara pengakuan bermeterai, bundel surat jalan dan nota COD, surat pernyataan konsumen, serta laporan hasil audit PT Inti Paket Prima.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan harus menanggung kewajiban pembayaran COD kepada mitra usaha. (Red)
