DPRD Batang Hari Ingatkan Kewajiban UMK dalam RDP PT SPI

BATANGHARI,BITNews.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Batang Hari dan manajemen PT Superhome Production Indonesia (SPI) berlangsung tegang setelah pernyataan direktur perusahaan dinilai merendahkan pekerja. Anggota DPRD Batang Hari Amin Hudori menyampaikan keberatan keras dalam rapat yang digelar lintas komisi pada Rabu (4/2/2026).

Baca Juga :  Pemdes Rantau Jaya Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dan Berlobang

Amin Hudori menyatakan tersinggung atas pernyataan Direktur PT SPI, Simon, yang menyebut upaya perusahaan agar pekerja “bisa makan” atau “lepas makan”. Menurut Amin, pernyataan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak pekerja.

“Saya tersinggung dengan pernyataan seperti itu. Jangan seolah-olah pekerja cukup diberi upah sekadar lepas makan. Ini manusia, bukan alat produksi. Negara mengatur upah minimum untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup,” tegas Amin Hudori di hadapan peserta rapat.

Baca Juga :  Al Haris Ajak Perusahaan Tetap Perhatikan Lingkungan Hidup

Amin menegaskan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap perusahaan. Ia menilai, kewajiban tersebut tidak dapat ditawar atau dijadikan kebijakan sukarela.

Pernyataan itu disampaikan dengan nada tegas hingga membuat suasana rapat memanas. Amin Hudori terlihat menggebrak meja sebagai bentuk penegasan sikapnya terhadap pernyataan manajemen perusahaan.

Baca Juga :  Sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk Pembangunan Daerah

RDP tersebut digelar untuk menampung dan membahas aspirasi karyawan PT SPI terkait hubungan kerja dan kesejahteraan. DPRD Batang Hari meminta manajemen perusahaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait upah dan perlindungan tenaga kerja. (Adv)