JAMBI, BITNews.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi meminta Pengurus Provinsi Indonesia Beladiri Campuran Amatir Mixed Martial Arts (IBCA MMA) Jambi mempertanggungjawabkan penggunaan dana Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) 2025.
Permintaan tersebut disampaikan setelah diketahui kegiatan Kejurprov tidak dilaksanakan meski dana telah diterima oleh pengurus cabang olahraga tersebut.
Ketua Umum KONI Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi mengatakan pihaknya telah menyurati Pengprov IBCA MMA Jambi sebanyak tiga kali terkait
pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Namun hingga saat ini, surat resmi dari KONI belum mendapat tanggapan dari pengurus cabang olahraga tersebut.
“Kami sudah menyurati pengurus IBCA MMA Jambi sebanyak tiga kali agar dana pelaksanaan Kejurprov 2025 dipertanggungjawabkan atau dikembalikan. Sampai sekarang belum ada respons dari yang bersangkutan,” kata Mat Sanusi di Jambi, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan bahwa KONI Jambi tidak terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab penggunaan anggaran sepenuhnya berada pada pengurus cabang olahraga yang mengajukan dan menerima dana kegiatan.
“Kami dengan tegas meminta pengurus IBCA MMA Jambi mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, termasuk mengembalikannya jika kegiatan tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Mat Sanusi menjelaskan bahwa setiap tahun KONI Jambi menyalurkan anggaran pembinaan kepada masing-masing cabang olahraga untuk pelaksanaan program kegiatan, termasuk Kejuaraan Provinsi (Kejurprov).
Dana tersebut diberikan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pengurus cabang olahraga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, setiap cabang olahraga diwajibkan melaksanakan kegiatan sesuai rencana serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada KONI.
Menurut Mat Sanusi, sebagian besar cabang olahraga telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Namun hingga saat ini, hanya Pengprov IBCA MMA Jambi yang belum menyampaikan laporan terkait dana Kejurprov 2025.
“Kami berharap pengurus IBCA MMA Jambi dapat segera memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut dapat berlanjut ke proses hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut secara administratif. (*)
