JAMBI, BITNews.id – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jambi memastikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di Jalan Lintas Timur Sumatera Kilometer 105, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (11/3/2026).
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan satu unit R10 Hino Dump Truck, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit Toyota Innova Reborn. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Setelah menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Barat serta pihak rumah sakit untuk memastikan penanganan korban.
Untuk korban luka-luka atas nama Eko Supriadi, Jasa Raharja Jambi telah menerbitkan Guarantee Letter (GL) atau surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit Royal Prima Jambi.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jambi mengatakan penerbitan jaminan tersebut dilakukan agar korban dapat segera mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengkhawatirkan biaya perawatan.
“Langkah ini kami ambil agar korban segera mendapatkan penanganan medis yang maksimal tanpa perlu mengkhawatirkan biaya perawatan, karena seluruh biaya telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan plafon yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, untuk korban meninggal dunia atas nama Qodly Zaka Syahtriawan, Jasa Raharja telah melakukan verifikasi data ahli waris. Berdasarkan data kependudukan, ahli waris korban diketahui berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.
Untuk memudahkan proses penyerahan santunan, Jasa Raharja Jambi melimpahkan berkas santunan kepada Jasa Raharja Perwakilan Depok.
“Sesuai sistem pelayanan proaktif kami, berkas santunan telah kami limpahkan ke kantor Depok agar petugas di sana dapat segera mengunjungi kediaman ahli waris dan menyerahkan santunan secara langsung,” kata Kepala Jasa Raharja Jambi.
Jasa Raharja juga mengimbau para pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan yang sedang dalam perbaikan. Berdasarkan kronologi kejadian, kecelakaan diduga terjadi saat antrean kendaraan dalam sistem buka-tutup jalan.
Pengemudi diharapkan menjaga jarak aman serta tetap berkonsentrasi saat berkendara guna menghindari kecelakaan tabrak belakang.
Jasa Raharja menegaskan seluruh jaminan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas merupakan bentuk kehadiran negara melalui dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pengesahan STNK. (*)
