JAKARTA, BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa emiten dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal Indonesia.
Sanksi tersebut diberikan antara lain kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pasar modal terkait.
OJK menyatakan langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.
Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tahunan 2019 hingga laporan keuangan tahun-tahun berikutnya, perusahaan mencatat piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Dana tersebut berasal dari hasil IPO yang kemudian diketahui mengalir kepada pihak terkait, termasuk Benny Tjokrosaputro dan perusahaan lain yang memiliki hubungan bisnis dengannya.
OJK juga menjatuhkan sanksi tegas kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pengendali perusahaan dengan larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Selain itu, beberapa direksi perusahaan pada periode 2019 hingga 2023 juga dikenakan sanksi administratif berupa denda secara tanggung renteng, serta larangan sementara untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal.
OJK juga menjatuhkan denda kepada sejumlah akuntan publik yang melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
Selain itu, OJK memberikan sanksi kepada NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dalam IPO perusahaan tersebut. Perusahaan sekuritas itu dikenakan denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham serta tidak menerapkan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor dalam penawaran umum perdana saham.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.
Perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.
Sementara itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenakan denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada para pelaku pelanggaran merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal.
“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di sektor pasar modal,” demikian pernyataan resmi OJK.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas, sehingga kepercayaan investor dan masyarakat tetap terjaga. (*)
