JAMBI, BITNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebesar Rp1 juta per orang, yang disalurkan pada Selasa (17/3/2026), bertepatan dengan hari terakhir kerja sebelum cuti Lebaran.
Pencairan THR tersebut dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah mendapat persetujuan Gubernur Jambi, Al Haris.
Kebijakan ini menjadi kali pertama bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi menerima THR, setelah sebelumnya hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.
Salah satu PPPK paruh waktu, Firman, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut.
“Terima kasih Pak Gubernur Al Haris. Ini sangat berarti bagi kami, apalagi menjelang Lebaran,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Fitri yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kinerja PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, kami merasa diperhatikan,” katanya.
Sementara itu, Sintya menyebut pemberian THR ini mencerminkan keadilan bagi seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu yang turut berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Selama ini kita melihat PNS menerima THR, tahun ini kami juga merasakannya,” ucapnya.
Berdasarkan data Pemprov Jambi, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 6.438 orang. Seluruhnya menerima THR dengan nominal yang sama, yakni Rp1 juta per orang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri serta meningkatkan semangat kerja aparatur. (Adv)
