JAMBI, BITNews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mensosialisasikan penggunaan QR Code layanan pengaduan (Yanduan) online melalui podcast live streaming di Studio Jambi TV, Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kabidpropam Polda Jambi, Kombes Pol. Darno, mengatakan QR Code Yanduan Online merupakan inovasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengakses kanal pengaduan secara digital sekaligus memantau perkembangan penanganannya.
“Melalui QR Code ini, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan pengaduan sekaligus memantau proses penanganannya secara transparan,” ujar Darno dalam podcast tersebut.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Kami pastikan setiap pengaduan akan diproses secara profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas. Identitas pelapor juga kami lindungi,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pimpinan Jambi TV Muhtadi Putra Nusa, personel Subbagyanduan Bidpropam, serta host dan kru produksi.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa inovasi digital ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan internal.
“Kami mendukung penuh langkah Bidpropam dalam menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital sebagai bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, kehadiran layanan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap anggota Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya di Kota Jambi, diharapkan lebih memahami dan memanfaatkan QR Code Yanduan Online sebagai kanal resmi pengaduan. (*)
