Jasa Raharja Jambi Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Depan UNJA Mendalo

JAMBI,BITNews.id – PT Jasa Raharja Wilayah Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Jambi–Muara Bulian, tepatnya di depan Kampus Universitas Jambi (UNJA) Mendalo, Rabu (22/4/2026).

Korban diketahui bernama Wildan Alif Sispranata (17), pengendara sepeda motor Yamaha Mio yang mengalami kecelakaan saat berupaya mendahului kendaraan di depannya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjadi benturan.

Baca Juga :  Begini Cara Merawat V-belt Motor Skutik Agar Tetap Awet

Meski kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meninggalkan lokasi, Jasa Raharja memastikan hak santunan korban tetap dipenuhi sesuai ketentuan.

Setelah menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Muaro Jambi dan melakukan kunjungan ke rumah ahli waris di Desa Pematang Gajah untuk mempercepat proses administrasi santunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta disalurkan melalui transfer ke rekening ahli waris.

Baca Juga :  Ponpes Darul Ihsan Kota Jambi akan Gelar Pengajian Anti Gempa

Kepala Jasa Raharja Wilayah Jambi menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara,” ujarnya.

Jasa Raharja juga mengingatkan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan padat aktivitas seperti lingkungan kampus dan permukiman.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Blitar Hadirkan Sejumlah Dinas dalam Audiensi Soal Pertanian dan Pertambangan

Pengendara diimbau untuk berhati-hati saat mendahului kendaraan, menjaga jarak aman, serta memastikan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lampu utama berfungsi dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tertib dalam membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna menjamin hak santunan apabila terjadi kecelakaan. (*)