Visi Hijau 30 Tahun ke Depan: Pemprov Jambi Matangkan Strategi Penyelamatan Gambut Tanjab Timur

TANJABTIM,BITNews.id – Pemerintah Provinsi Jambi mulai memetakan langkah strategis untuk melindungi ekosistem gambut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) untuk tiga dekade mendatang. Hal ini ditandai dengan digelarnya Konsultasi Publik penyusunan draf dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) periode 2026-2055 di Hotel Aston, Selasa (28/4/2026).

Acara ini menjadi ruang dialog krusial yang mempertemukan berbagai elemen, mulai dari akademisi, penggiat lingkungan, tokoh agama, hingga pelaku usaha. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga praktis saat diterapkan di lapangan.

Baca Juga :  Risman Sipayung Berkomitmen untuk Menyampaikan Aspirasi Masyarakat kepada Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menekankan bahwa penyusunan dokumen RPPEG ini merupakan bentuk efisiensi dan inovasi di tengah tantangan pembangunan. Menurutnya, proyek jangka panjang ini mendapat dukungan kuat secara finansial dari luar daerah.

“Dalam kondisi saat ini, kita dituntut melahirkan inovasi. Kegiatan RPPEG ini adalah salah satunya, karena sumber pendanaannya didukung oleh pemerintah pusat dan donor luar negeri,” jelas Sudirman di sela-sela kegiatan.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Jambi memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Dokumen RPPEG di tiap kabupaten dianggap sebagai langkah nyata dalam menjaga ekosistem gambut agar tetap lestari namun tetap memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Pengcab JMSI Bukittinggi Dikukuhkan

Senada dengan Sekda, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Arief Munandar, menyebutkan bahwa masukan dari publik sangat vital agar dokumen ini tetap relevan hingga tahun 2055.

“Kami ingin dokumen ini bersifat aplikatif. Aspirasi dari masyarakat dan pengusaha akan memantapkan penyusunan draf ini, sehingga mampu menjawab perkembangan zaman hingga 30 tahun ke depan,” tutur Arief.

Sementara itu, mewakili Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Staf Ahli Bupati Agus Sadikin mengakui bahwa tantangan pengelolaan gambut di wilayahnya cukup kompleks. Kehadiran RPPEG dipandang sebagai solusi jangka panjang sekaligus warisan (legacy) bagi generasi mendatang.

Baca Juga :  Pojok Berkah TP-PKK Jambi Sediakan Pangan Murah dan Sarapan Bergizi

“Adanya dokumen ini bukan sekadar aturan formal, melainkan sebuah legacy. Ujungnya adalah bagaimana rakyat sejahtera namun gambut di Tanjabtim tetap terpelihara secara berkelanjutan,” tegas Agus.

Dengan rampungnya dokumen ini nantinya, diharapkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki panduan baku dalam menyeimbangkan antara eksploitasi lahan dan konservasi lingkungan, guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa depan. (*)