JAKARTA,BITNews.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah dinamika perekonomian global.
Kinerja perekonomian global dihadapkan pada berlanjutnya ketidakpastian kondisi geopolitik, meskipun terjadi kesepakatan gencatan senjata antara Iran dengan AS dan Israel pada 8 April 2026.
Penutupan Selat Hormuz tetap berlanjut akibat blokade yang dipertahankan oleh kedua pihak, sehingga gangguan terhadap distribusi energi global belum sepenuhnya mereda. Kondisi ini mendorong harga minyak tetap volatile dan bertahan pada level tinggi.
IMF dalam World Economic Outlook April 2026 bertajuk “Global Economy in the Shadow of War” memangkas proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1 persen di 2026 dan menilai risiko stagflasi meningkat. Fragmentasi geopolitik, tekanan utang, dan gangguan rantai pasok menjadi faktor risiko yang melemahkan pertumbuhan ke depan. Tekanan inflasi global juga meningkat, mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju.
Perekonomian Amerika Serikat menunjukkan pelemahan, dengan pertumbuhan Q1-2026 diperkirakan akan turun. Tekanan inflasi kembali meningkat terutama dipicu oleh kenaikan harga barang dan energi, sementara itu sentimen konsumen memburuk meski pasar tenaga kerja masih relatif solid. Di tengah kondisi tersebut, The Fed memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan pada rapat Federal Open Market Committee (FOMC) pada akhir April 2026.
Di sisi lain, perekonomian Tiongkok mencatat pertumbuhan Q1-2026 sesuai target di 5,0 persen, ditopang oleh ekspor dan sektor manufaktur. Namun demikian, momentum pertumbuhan mulai melemah, dengan pertumbuhan ekspor pada Maret 2026 yang melambat signifikan dan permintaan domestik yang belum menunjukkan penguatan.
Di domestik, ekonomi nasional tumbuh solid di level 5,61 persen, ditopang kontribusi konsumsi rumah tangga dan peningkatan pengeluaran pemerintah. Dari sisi indikator permintaan, Indeks Keyakinan Konsumen masih berada di zona optimis meskipun termoderasi, pertumbuhan penjualan ritel menjadi sebesar 2,4 persen yoy dan penjualan kendaraan bermotor terkontraksi secara tahunan. Dari sisi ketahanan eksternal, cadangan devisa Maret 2026 tercatat sebesar USD148,2 miliar, dengan neraca perdagangan yang surplus sebesar USD1,2 miliar.
Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)
Pasar saham domestik pada April 2026 menunjukkan pergerakan yang dinamis, sejalan dengan tingginya ketidakpastian global dan berlanjutnya volatilitas pasar keuangan dunia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.956,80, terkoreksi 1,30 persen secara mtm atau 19,55 persen secara ytd. Namun di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara keseluruhan tetap manageable.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tetap terjaga di level rendah, yaitu sebesar 1,33 kali (Maret 2026: 1,55 kali). Adapun rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham pada periode laporan tercatat sebesar Rp18,51 triliun, mengalami moderasi dibandingkan angka RNTH bulan Maret 2026 (Rp20,66 triliun) seiring langkah wait-and-see pelaku pasar. Sementara itu, investor asing pada bulan tersebut membukukan net sell di saham sebesar Rp17,02 triliun (Maret 2026: net sell Rp23,34 triliun).
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir bulan April 2026 ditutup pada level 436,38; menguat 0,74 persen mtm atau turun 1,01 persen ytd. Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 3,90 bps mtm atau naik 50,61 bps ytd, di tengah dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Secara mtd, investor asing membukukan net buy di pasar SBN Rp8,80 triliun (ytd: net sell Rp16,29 triliun) dan di pasar obligasi korporasi net buy sebesar Rp0,04 triliun sepanjang April 2026 (ytd: net buy Rp0,01 triliun).
Industri pengelolaan investasi mencatatkan kinerja positif di bulan laporan, dengan Nilai Asset Und#_ftner Management (AUM) per 29 April 2026 mencapai Rp1.072,64 triliun, meningkat 1,53 persen mtd dan 2,87 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp711,89 triliun, tumbuh positif 2,32 persen mtd dan 5,41 persen ytd. Kinerja industri Reksa Dana yang tetap terjaga ditopang oleh kecenderungan investor Reksa Dana untuk melakukan subscription, dengan angka net subscription sebesar Rp8,11 triliun secara mtd dan Rp37,24 triliun secara ytd.
Jumlah investor di pasar modal dalam negeri melanjutkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,74 juta investor baru pada bulan April 2026 (mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 30,06 persen menjadi 26,49 juta investor.
Pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga April 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp56,35 triliun , terdiri dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 44 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 71 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp49,84 triliun.
Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada April 2026 terdapat 24 Efek baru serta 7 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp36,18 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,93 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 April 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 33.884 lot pada April 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 143.217 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,75 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada tahun 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis. Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, dan mengenakan 57 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 62 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
- Sepanjang April 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp22,26 miliar kepada 1 Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 12 Direksi Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 2 Komisaris Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 3 Emiten, 3 Perusahaan Efek, 4 Akuntan Publik, dan 2 Pihak lainnya. Selain itu, OJK mengenakan 2 sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan mengenakan 1 Perintah Tertulis.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen yoy menjadi sebesar Rp8.659 triliun (Februari 2026: tumbuh sebesar 9,37 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,85 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 5,88 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 4,38 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 14,88 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen yoy (Februari 2026: terkontraksi sebesar 0,56 persen yoy). Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,66 persen yoy.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,33 persen. Per Maret 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 24,20 persen yoy (Februari 2026: tumbuh sebesar 26,41 persen yoy) menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 30,81 juta (Februari 2026: 30,55 juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,55 persen yoy (Februari 2026: 13,18 persen yoy) menjadi Rp10.231 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen yoy, 11,57 persen yoy, dan 8,36 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 122,55 persen (Februari 2026: 121,29 persen) dan 27,85 persen (Februari 2026: 27,4 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 128,84 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Februari 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,83 persen (Februari 2026: 0,83 persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,94 persen (Februari 2026: 9,24 persen). Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen (Februari 2026: 2,37 persen).
Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen (Februari 2026: 25,83 persen), menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai.
Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang perbankan, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026 yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Berkaitan dengan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI KCP Aek Nabara, BNI pada 22 April 2026 telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara dengan total Rp28,25 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 33.252 rekening (prev: ± 32.556 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,23 triliun atau terkontraksi sebesar 0,92 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2026 tumbuh sebesar 10,49 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2026 nilai aset tumbuh sebesar 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48 triliun.
- Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (80,56 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
- Dorongan terhadap penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 27 April 2026 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.
- Pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya. Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi. OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61 persen yoy pada Maret 2026 (Februari 2026: 1,01 persen yoy) menjadi Rp514,09 triliun, didukung peningkatan pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 6,15 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,83 persen (Februari 2026: 2,78 persen) dan NPF net sebesar 0,8 persen (Februari 2026: 0,81 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali (Februari 2026: 2,13 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 55,85 persen yoy (Februari 2026: 53,53 persen yoy), atau menjadi Rp12,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,51 persen (Februari 2026: 2,79 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Maret 2026 mengalami kontraksi sebesar 0,95 persen yoy (Februari 2026: tumbuh 0,78 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,57 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 26,25 persen yoy (Februari 2026: 25,75 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp101,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,52 persen (Februari 2026: 4,54 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh sebesar 60,27 persen yoy (Februari 2026: 61,78 persen yoy) menjadi Rp153,49 triliun, dengan pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp127,90 triliun atau 83,33 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 11 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
- Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 66 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 15 Penyelenggara Pindar, 10 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
- Pada 2 April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia, karena belum menerapkan 12 Standar Audit secara memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023.
OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI sejak 2 April sampai dengan 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan 15 Mei 2026.
- Berkenaan dengan dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang, OJK telah memanggil penyelenggara Pindar PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam pertemuan tersebut, OJK:
- Sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran.
- Telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat. Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN (penyedia jasa penagihan pihak ketiga) sebagai Anggota Pendukung (Member Associate) AFPI, yang efektif berlaku per tanggal 30 April 2026.
- meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
- Pelaksanaan regulatory sandbox:
- Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga 23 April 2026, OJK telah menerima 323 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
- OJK telah menerima 31 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Selain itu telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
- OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 6 permohonan untuk menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 4 model bisnis AKD-AK dan 2 model bisnis pendukung pasar.
- Perizinan penyelenggara ITSK:
- Per April 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
- Sampai dengan April 2026, terdapat 38 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 27 PAJK (17 PAJK terdaftar dan 10 PAJK baru).
- Berdasarkan laporan per Maret 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar/berizin di OJK telah berhasil menjalin 1.300 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
- Selama Maret 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,11 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 17,17 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Maret 2026 tercatat mencapai 25,91 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
- Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto (AKD-AK) di Indonesia, pada Maret 2026 tercatat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 31 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK sebagai Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 4 CPAKD.
- Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 21,37 juta akun konsumen pada posisi Maret 2026 atau tumbuh 1,43 persen mtm (Februari 2026: 21,07 juta akun konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2026 tercatat sebesar Rp22,24 triliun atau turun 8,51 persen mtm (Februari 2026: Rp24,31 triliun).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Maret 2026 tercatat sebesar Rp5,80 triliun atau meningkat 14,26 persen (Februari 2026: Rp5,07 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, selama April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 1 sanksi peringatan tertulis dan 1 sanksi penghentian sementara atas sebagian kegiatan usaha.
Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari hingga 24 April 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.252 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.298.572 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 131 konten edukasi, dengan total 1.126.916 viewers.
Selain itu, terdapat 6.373 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 5.613 kali dan penerbitan 3.844 sertifikat kelulusan modul. Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025, hingga posisi 24 April 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 20.675 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah melakukan inisiasi beberapa kegiatan, yaitu:
- Implementasi GENCARKAN dimana sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 24 April 2026 telah diselenggarakan 12.157 program yang telah menjangkau 53,7 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 7.472 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 4.685 konten. Adapun untuk wilayah pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 343 dari 514 atau 67,73 persen Kabupaten/Kota di Indonesia.
- Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2026 dengan berkolaborasi OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) di Serang, Banten pada 8–10 April 2026 yang menjangkau berbagai segmen masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), komunitas perempuan, hingga mahasiswa. Melalui edukasi keuangan diharapkan masyarakat termasuk mahasiswa semakin paham dan bisa berinvestasi di pasar modal yang sekarang bisa diakses dengan mudah secara online dan terjangkau.
- International Webinar bertema “From Early Education to Financial Health: Integrating Financial Literacy into Formal Education Systems” pada Jumat 17 April 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Global Money Week (GMW) 2026. Dalam kegiatan tersebut OJK mengundang Chair of the OECD International Network on Financial Education (OECD/INFE) untuk menyampaikan sambutan, serta narasumber internasional dari OECD/INFE, Bank of Spain, dan Malaysian Ministry of Education.
- Seri I Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like-It) 2026 yang diselenggarakan OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dilaksanakan di Gedung Graha Universitas Sriwijaya Palembang dengan tema “Dari Literasi Menuju Investasi, Bangun Masa Depan Mulai Hari Ini” pada 16 April 2026.
- Webinar edukasi keuangan dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026, OJK menyelenggarakan dengan tema “Perempuan Cerdas Keuangan, Berani Menentukan Masa Depan” pada 21 April 2026.
- Kick Off Training of Facilitator (TOF) Program Desa Berdaya di Provinsi NTB yang diselenggarakan OJK bersama Pemerintah Provinsi NTB, FKIJK, ILO, lembaga jasa keuangan, dan mitra strategis. Kegiatan ini dihadiri oleh pendamping desa, gelar wicara edukasi keuangan dan akses pembiayaan, serta kunjungan lapangan untuk memetakan calon pendamping dan offtaker dari pelaku usaha binaan lembaga jasa keuangan.
Ke depan, Program Desa Berdaya diharapkan dapat terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, perluasan akses layanan keuangan, penguatan budaya menabung, pembinaan usaha, serta integrasi data agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa di Provinsi NTB.
- Diseminasi layanan kantor Perbankan bagi disabilitas yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BPD Sumsel Babel) di kantor cabang perbankan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di Kantor Pusat BPD Sumsel Babel (Kantor Cabang Jakabaring) pada 22 April 2026.
Kegiatan ini turut menghadirkan nasabah disabilitas untuk menyampaikan pengalaman dalam mengakses layanan perbankan, serta showcasing layanan disabilitas yang tersedia pada kantor cabang pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akses nasabah disabilitas terhadap layanan keuangan yang inklusif.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
- In House Training dengan tema “Akselerasi Kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap Ekonomi Daerah melalui Penguatan dan Penyelarasan Program TPAKD” kepada pegawai perwakilan seluruh kantor OJK daerah pada tanggal 20 – 22 April 2026 di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi katalis dalam memperkuat peran pegawai OJK daerah sebagai penggerak TPAKD, meningkatkan keselarasan implementasi program TPAKD, serta mendorong peningkatan kualitas koordinasi, kinerja, dan pelaporan TPAKD secara berkelanjutan.
- Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan OJK bersama Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan pada 21 April 2026 di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari peluncuran program Sultan Muda Xpora 2026 yang juga menjadi salah satu program kerja TPAKD Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan yang menyampaikan komitmen untuk mencetak 100.000 wirausaha muda eksportir di Sumatera Selatan dalam 5 tahun melalui pelatihan dan inkubasi. Pada tahap awal, komoditas kelapa dan produk turunannya akan diekspor ke Cina, Taiwan, dan Perancis, meliputi coconut shell charcoal sebanyak 46 ton dan coconut chips sebanyak 25 ton. Selain itu, dilakukan pula ekspor lada hitam sebanyak 500 kilogram dan produk olahan kerupuk sebanyak 21 ton, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
- Rakorda TPAKD Wilayah Kalimantan Utara yang diselenggarakan OJK bersama Pemerintah Daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) pada 23 April 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan. Pemerintah Daerah Kaltara terus mendorong perluasan akses keuangan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran TPAKD dan menekankan bahwa inklusi keuangan merupakan fondasi pembangunan ekonomi daerah.
- OJK bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Anggota dan Capacity Building TPAKD Tahun 2026 di Jakarta. Kegiatan sertifikasi dilaksanakan pada 27–29 April 2026 dan diikuti oleh 95 peserta yang merupakan perwakilan TPAKD dari seluruh wilayah Indonesia. Dalam rangka memperkaya wawasan praktis, peserta mengikuti study visit ke Jakarta Creative Hub untuk melihat secara langsung bagaimana kolaborasi TPAKD Provinsi DKI Jakarta dalam membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri kreatif, khususnya dalam akses pembiayaan dan perluasan pasar.
Selanjutnya, peserta juga melakukan kunjungan ke Bursa Efek Indonesia guna mempelajari pemanfaatan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi pelaku usaha daerah sekaligus sebagai sarana investasi. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan pelaksanaan Capacity Building TPAKD Tahun 2026 pada 30 April 2026.Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh para Sekretaris Daerah dari seluruh pemerintah kabupaten/kota, serta disaksikan oleh lebih dari 4.300 penonton melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
- Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 April 2026, OJK telah mengenakan 17 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 11 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
- Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
- 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 April 2026.
- Selain itu, terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp22,89 Miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 April 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 April 2026, OJK telah menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.529 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.768 dari industri financial technology, 5.185 dari perusahaan pembiayaan, 555 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 29 April 2026 OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, sebagai berikut:
| Entitas | Tahun | |||||||||
| 2017 – 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 1 Jan s.d 29 Apr 2026 | Jumlah | |
| Investasi Ilegal | 185 | 442 | 347 | 98 | 106 | 40 | 310 | 354 | 3 | 1.885 |
| Pinjol Ilegal | 404 | 1.493 | 1.026 | 811 | 698 | 2.248 | 2.930 | 2.263 | 951 | 12.824 |
| Gadai Ilegal | 0 | 68 | 75 | 17 | 91 | 0 | 0 | 0 | 0 | 251 |
| Total | 589 | 2.003 | 1.448 | 926 | 895 | 2.288 | 3.240 | 2.617 | 954 | 14.960 |
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 29 April 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- IASC telah menerima 548.093 laporan yang terdiri dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp614,3 miliar. IASC menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
- IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
- Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
- Ketidakpastian penyelesaian konflik Iran dengan AS-Israel mengakibatkan fluktuasi di pasar keuangan serta berpotensi meningkatkan tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter global. OJK melakukan pemantauan intensif untuk memastikan ketahanan sektor jasa keuangan termasuk melakukan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan serta memperkuat pengawasan LJK. Selain itu, LJK perlu memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala, serta penguatan kualitas asesmen terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit.
Mengantisipasi dinamika pasar ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) senantiasa mencermati perkembangan pasar dan mengambil respons kebijakan yang diperlukan. Sejumlah instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham dinilai tetap relevan dan telah diperpanjang masa berlakunya, yaitu meliputi buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan Auto Rejection.
- OJK mendukung program 3 juta rumah dan UMKM melalui penguatan kebijakan SLIK, yaitu dengan menampilkan informasi dalam laporan SLIK hanya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, percepatan pembaruan status pelunasan kredit paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan, penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program pemerintah sehingga dikecualikan dari ketentuan mengenai skema pembagian risiko antara lembaga penjamin dan kreditur, serta pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
- OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan 4 agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia, yang juga merupakan proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, dan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC).
Inisiatif-inisiatif reformasi tersebut telah memperoleh sejumlah capaian positif. FTSE Russell dalam pengumuman interim Country Classification tanggal 7 April 2026 mempertahankan status Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List. Sementara itu, MSCI dalam pengumuman tanggal 20 April 2026 telah memberikan acknowledgement terhadap langkah-langkah strategis otoritas Indonesia untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal.
- Terkait kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana, OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berlaku selama 3 tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan Maret 2026 realisasi restrukturisasi mencapai Rp17,43 triliun (Februari 2026: Rp16,27 triliun) untuk 279,4 ribu rekening (Februari 2026: 275,8 ribu rekening).
- Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
- OJK telah:
- Menerbitkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi bank umum, sebagai panduan bank dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab. Pengelolaan aktivitas media sosial bank dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu Governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial; Risk Management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta Compliance & Monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial bank selaras dengan kebijakan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panduan ini juga mencakup aspek strategi komunikasi krisis (social media crisis management), termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam skenario manajemen risiko perbankan di era digital. Panduan ini juga mengatur secara khusus mengenai kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan melalui kanal tersebut.
- Meluncurkan dua roadmap strategis untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional:
- Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, sebagai arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.
- Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, dalam rangka penguatan peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berkelanjutan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).
- Meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi sebagai bagian dari transformasi digital di sektor perasuransian. Inovasi ini memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time, sehingga meningkatkan transparansi dan kepastian informasi bagi masyarakat.
Penerapan QR Code ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan efektivitas pengawasan. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan integritas dan profesionalisme pelaku industri pialang, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung terciptanya industri perasuransian yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.
- Mendukung peningkatan kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kantor OJK di daerah bersama mitra strategis pemerintah daerah lainnya pada sektor riil dan sektor keuangan, membentuk ekosistem pengembangan ekonomi daerah dalam wadah kemitraan strategis TPAKD. Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas keunggulan daerah ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam produk sektor jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM. Salah satu bentuk langkah kolaboratif ini berhasil meningkatkan daya saing kelapa dari Provinsi Sumatera Selatan melalui ekspor perdana pada 21 April 2026. Dalam konteks tersebut, dukungan sektor jasa keuangan mencakup seluruh rantai nilai (value chain financing) mulai dari pembiayaan budi daya, pengolahan, hingga perdagangan internasional kebutuhan ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi risiko usaha melalui asuransi.
- OJK sedang menyusun:
- Rancangan POJK tentang Grup Keuangan. Rancangan POJK (RPOJK) ini merupakan tindak lanjut dari UU P2SK yang mengamanatkan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan. RPOJK ini mengatur antara lain mekanisme pembentukan Grup Keuangan, kewajiban Grup Keuangan menunjuk Entitas Koordinator, dan fokus pengaturan yang menekankan pada: 1) transaksi intragrup, 2) risiko kredit, dan 3) penilaian kecukupan permodalan.
- RPOJK tentang Rencana Bisnis Bank. RPOJK ini disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mencabut POJK 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. RPOJK ini merupakan pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam RPOJK ini antara lain penyempurnaan dan penambahan muatan pengaturan mengenai cakupan rencana bisnis, termasuk dalam rangka mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan; penyempurnaan cakupan laporan realisasi dan laporan pengawasan RBB, serta penyesuaian Service Level Agreement (SLA) laporan realisasi RBB dengan ketentuan terkini; dan penyempurnaan pengaturan mengenai penyesuaian RBB dan kriteria perubahan RBB.
- RPOJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan PPDP. RPOJK ini disusun dalam rangka penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP). RPOJK ini antara lain mengatur kewajiban PPDP dalam melakukan pengendalian internal terkait proses penyusunan laporan keuangan, kewajiban pejabat PPDP terkait dengan komitmen terhadap integritas laporan, syarat kompetensi bagi penyusun laporan keuangan, jenis-jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran aturan ini.
- RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). RPOJK ini merupakan penyempurnaan POJK Nomor 25 Tahun 2023 dalam rangka mendukung pengembangan industri PMV dan PMVS, antara lain melalui penyesuaian ketentuan pendanaan serta penguatan pengawasan yang komprehensif sesuai risiko pada kegiatan usaha Venture Debt Corporation (VDC) dan Venture Capital Corporation (VCC).
- RPOJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA). Pengaturan ini ditujukan untuk mengatur Aset Keuangan Digital yang merepresentasikan aset nyata dalam bentuk digital melalui mekanisme tokenisasi. Penyusunan RPOJK ini merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta Sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA. Substansi pengaturan dalam RPOJK ini akan mencakup antara lain kriteria RWA yang dapat ditokenisasi, tata cara penyelenggaraan penawaran aset ditokenisasi, proses perizinan, pelindungan konsumen, serta mekanisme pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token.
- RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD). RPOJK ini diharapkan menjadi dasar pengaturan yang komprehensif dalam menetapkan prinsip, struktur, dan mekanisme pengelolaan serta pengendalian risiko pada kegiatan usaha Aset Keuangan Digital. Ruang lingkup pengaturan mencakup penguatan peran organ tata kelola, fungsi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta kewajiban pelaporan dan transparansi. Melalui penerbitan POJK ini, Penyelenggara PAKD diharapkan dapat menerapkan tata kelola dan pengendalian risiko yang lebih kuat, prudent, transparan, dan berintegritas.
- Peta Jalan PPDP Berkelanjutan. OJK saat ini tengah mengkaji sejumlah kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan di tahun 2026 dengan fokus pada penguatan tata kelola aspek potensial dan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko. Dalam rangka mendukung penguatan peran tersebut, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026-2030 sebagai panduan bagi industri PPDP dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
- OJK menetapkan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian:
- Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026, sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh, khususnya dalam menjaga kualitas, konsistensi, dan keandalan pelaporan.
- Perpanjangan jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah, dari semula paling lambat pada 31 Juli 2025 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, menjadi paling lambat pada 31 Desember 2027. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur. Kebijakan ini tidak berlaku surut, sehingga pemenuhan kewajiban sebelum diterbitkannya kebijakan tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
- Dalam upaya memperluas basis investor domestik, khususnya pada instrumen Reksa Dana, OJK telah meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) pada 27 April 2026. Program tersebut menjadi bagian dari reformasi struktural untuk memperkuat peran pasar modal sebagai pilar pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional. PINTAR Reksa Dana juga merupakan salah satu program pendalaman pasar yang dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dari seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan peluncuran juga dilakukan bersamaan dengan pembukaan Pekan Reksa Dana 2026 oleh Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) yang berlangsung dari 25 April hingga 1 Mei 2026.
- OJK mendukung langkah-langkah menuju penguatan integrasi pasar modal di kawasan ASEAN yang akan terus dilanjutkan, sebagaimana kesepakatan antar-otoritas dalam agenda 44th Chairs’ Meeting ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) yang telah diselenggarakan pada 26 Maret 2026 di Filipina. Inisiatif-inisiatif yang disepakati dalam forum tersebut antara lain terkait konektivitas pasar modal kawasan, mobilisasi keuangan berkelanjutan, serta penguatan kerja sama di bidang pengawasan dan enforcement pasar modal.
- OJK menyelenggarakan PPDP Regulatory Dissemination Day 2026 pada 13 April 2026 dengan tema “The Significant Role of PPDP Sector: Institutional Investors and Risk Bearers in Supporting Sustainable Economic Growth”. Kegiatan dimaksud merupakan forum strategis untuk menyampaikan arah kebijakan pengawasan OJK, menghimpun masukan dari pelaku industri terkait rencana perubahan regulasi di sektor PPDP, serta memperkuat dialog antara regulator dan pelaku industri. Dalam forum ini, OJK juga menyampaikan harapan agar sektor PPDP dapat mengambil peran yang lebih strategis dalam perekonomian nasional, baik sebagai penggerak stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang maupun sebagai pengelola risiko dan investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang.
- Dalam rangka meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dan pelaku UMKM terhadap peran penjaminan sebagai instrumen mitigasi risiko pembiayaan serta pendukung akses pembiayaan bagi UMKM, OJK menyelenggarakan kegiatan literasi dan awareness penjaminan di Provinsi Riau pada 28-29 April 2026. Kegiatan dimaksud sebagai bagian dari implementasi Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 dan diharapkan pemanfaatan skema penjaminan dapat semakin optimal dalam mendukung UMKM yang feasible namun belum bankable, serta mendorong peningkatan inklusi industri penjaminan di daerah.
- OJK dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan inovasi keuangan digital berbasis Web3 guna mendukung penguatan sektor ekonomi kreatif. Komitmen ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) Indonesia menjadi kelas aset baru yang bernilai ekonomi tinggi. Implementasi kerja sama diwujudkan melalui program Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 dan Infinity Accelerator Infinity Hackathon OJK–Ekraf 2025 telah menghasilkan berbagai solusi inovatif berbasis Web3 di bidang pembiayaan, transparansi, dan pelindungan karya kreatif. Sementara itu, Infinity Accelerator 2026 diarahkan untuk mendorong transformasi kekayaan intelektual Indonesia menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, dan layak investasi. Program ini juga menjembatani pemanfaatan teknologi blockchain dengan kebijakan sektor keuangan guna mendukung terciptanya pasar kekayaan intelektual yang lebih likuid dan kredibel.
- OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 untuk semakin memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto secara lebih bijak dan bertanggung jawab. OJK menilai aset kripto juga berpotensi sebagai the future of financial market yang memberikan kontribusi bagi pembangunan di Indonesia, khususnya dalam penerimaan pajak.
BLK 2026 juga diarahkan dalam tiga program utama, yaitu Bulan Literasi Kripto untuk masyarakat umum, Bulan Literasi Blockchain yang menyasar mahasiswa, akademisi, dan pengembang (developer), serta Bulan Literasi Kripto untuk aparat penegak hukum.
- OJK bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan workshop Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kesiapan industri keuangan digital menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, cepat, dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat.
- OJK mendukung peningkatan kontribusi Sektor Jasa Keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Kantor OJK di daerah bersama mitra strategis pemerintah daerah lainnya pada sektor riil dan sektor keuangan, membentuk ekosistem pengembangan ekonomi daerah dalam wadah kemitraan strategis TPAKD. Melalui kemitraan terpadu ini, penguatan kapasitas keunggulan daerah ditingkatkan nilai tambahnya melalui pemanfaatan ragam produk sektor jasa keuangan, termasuk oleh segmen UMKM.
Salah satu bentuk langkah kolaboratif ini berhasil meningkatkan daya saing Kelapa dari Provinsi Sumatera Selatan melalui ekspor perdana pada April 2026. Dalam konteks tersebut, dukungan sektor jasa keuangan mencakup seluruh rantai nilai (value chain financing) mulai dari pembiayaan budidaya, pengolahan, hingga perdagangan internasional kebutuhan ekspor (trade finance dan letter of credit), termasuk proteksi risiko usaha melalui asuransi.
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) terkontraksi 18,71 persen ytd. Namun demikian, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh positif 10,58 persen ytd menjadi sebesar Rp92,27 triliun. Per Maret 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,96 persen yoy dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Per 27 April 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 6 perusahaan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain itu, terdapat 9 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan 3 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan beberapa inisiatif, yaitu melalui:
- Penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK PPSI). Sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), aturan ini memberikan payung hukum yang jelas dalam rangka implementasi produk investasi perbankan syariah secara tertib sesuai undang-undang dan prinsip syariah.
- Penyusunan beberapa ketentuan, yaitu:
- Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah disusun dalam rangka penyesuaian dengan standar internasional, yaitu Basel III final package pada tahun 2017 yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) serta Standard IFSB-23 Revised Capital Adequacy Standard for Institutions Offering Islamic Financial Services (Banking Segment) pada Desember 2021.
- Rancangan PADK tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (RPADK PAPSI) yang disusun sebagai pedoman lebih lanjut dari standard akuntansi keuangan yang relevan bagi industri perbankan syariah, baik untuk transaksi umum maupun transaksi syariah.
- Rancangan PADK tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) merupakan pedoman bagi BPRS dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta sasaran kinerja yang selaras dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai sesuai prinsip syariah.
- Rancangan PADK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Perekonomian Rakyat Syariah. RPADK ini disusun dalam rangka implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI), Pilar ke-5 Penguatan Peraturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah.
- Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di kalangan generasi muda guna membekali mahasiswa dengan pemahaman yang memadai terhadap peluang dan risiko pembiayaan digital yang berkembang pesat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dan potensi terjebak pembiayaan ilegal. Edukasi ini dikemas dalam kuliah umum bertema “Pembiayaan Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek Masa Depan” di Universitas Riau pada 21 April 2026. Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 350 mahasiswa ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Universitas Riau yang berlaku untuk periode 2023–2028.
- Penguatan sinergi asuransi dan Dana Pensiun Syariah, kerja sama antara OJK dan Universitas Paramadina melalui penyelenggaran Program Guru Inspiratif Penggerak Asuransi dan Dana Pensiun Syariah pada 14 April 2026, sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Program ini diikuti oleh lebih dari 200 guru ekonomi tingkat SMA se-Jabodetabek dan dirancang dengan pendekatan replikatif untuk memperkuat peran guru sebagai agen edukasi di lingkungan pendidikan. Pada kesempatan yang sama, OJK juga memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Asuransi Indonesia dan Universitas Paramadina yang mencakup pengembangan literasi, penguatan SDM melalui pelatihan dan sertifikasi, riset dan co-creation produk, pengembangan platform digital, serta rekrutmen tenaga pemasar melalui program Amanahpreneur.
- Penyelenggaraan kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026. Puncak kegiatan ditandai dengan penutupan GERAK Syariah 2026 di Jakarta pada 2 April 2026, sebagai momentum refleksi capaian sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah secara berkelanjutan.
Sepanjang pelaksanaannya, tercatat 1.283 kegiatan literasi, 459 kegiatan inklusi, dan 890 kegiatan sosial, dengan total peserta edukasi mencapai 8.350.391 orang atau meningkat 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi capaian kinerja keuangan syariah, penghimpunan dana mencapai Rp6,83 triliun dan penyaluran dana sebesar Rp6,86 triliun, serta penerima manfaat sosial mencapai 266.421 orang dengan dana tersalurkan Rp86,2 miliar.
Dalam acara penutupan, OJK juga menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, antara lain melalui penyusunan Buku Saku Edukasi Keuangan Berbasis Agama (ESA). Buku ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam mengelola keuangan berbasis nilai-nilai agama, termasuk keuangan syariah.
- Penyelenggaraan kegiatan Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH) dan Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS), yang merupakan kolaborasi OJK bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Badan Gizi Nasional, serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, melalui kegiatan Penguatan Ekosistem Pesantren melalui Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 14 April 2026 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, khususnya melalui penguatan pemenuhan gizi dan pengembangan usaha di lingkungan pesantren yang diintegrasikan dengan SAKINAH dan FEBIS. Kegiatan SAKINAH diikuti sekitar 1.000 santri dengan materi edukasi keuangan syariah, pengelolaan keuangan, kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal, serta pentingnya pemenuhan gizi.
Sementara itu, FEBIS yang diikuti sekitar 150 peserta menghadirkan pemaparan dari PUJK Syariah dan sesi business matching guna memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha di ekosistem pesantren. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan seremonial peresmian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pesantren sebagai implementasi program prioritas pemerintah, serta simbolisasi pembukaan akses keuangan syariah dan penandatanganan prasasti untuk 25 SPPG. Langkah ini menjadi wujud nyata penguatan ekosistem pesantren melalui integrasi literasi, inklusi keuangan syariah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas antara lain:
- Penguatan penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global yang semakin kompleks. OJK berharap dapat memperkuat ekosistem GRC yang solid serta meningkatkan kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam mendorong praktik tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perkembangan kebijakan dan implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO) di Indonesia sebagai bagian dari penguatan transparansi, tata kelola dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
- Penyelenggaraan SPARK Class sebagai upaya peningkatan budaya kepatuhan dan integritas bagi internal OJK, kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan. Penyelenggaraan SPARK Class sebagai upaya peningkatan budaya kepatuhan dan integritas serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara risiko fraud, transparansi beneficial ownership, serta penguatan kerangka APU PPT dalam konteks tata kelola yang lebih luas. Kegiatan ini dihadiri oleh 15.217 peserta dari internal OJK, kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan. OJK senantiasa mendorong peningkatan kapasitas dan awareness industri dalam membangun sistem pengendalian yang lebih efektif, memperkuat integritas organisasi, serta menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.
- Penguatan budaya kerja berintegritas dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan meneladani semangat perjuangan R.A. Kartini, khususnya dalam membangun sikap independen, keberanian berpikir kritis, serta keteguhan memegang nilai moral, etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab melalui acara Inspiring Talkshow di Rembang, Jawa Tengah yang turut dihadiri lebih dari 6.820 peserta secara hybrid. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan kolaborasi dengan Yayasan Kartini Heritage Center melalui program edukasi dan literasi keuangan oleh OJK Provinsi Jawa Tengah, dukungan Lomba Inovasi Kepala Desa se-Kabupaten Rembang, dan pameran produk unggulan oleh UMKM lokal.
Menteri PAN-RB yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan pilar public integrity system. Untuk itu telah diterbitkan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. OJK menegaskan komitmennya terhadap penerapan tata kelola yang bersih dan berintegritas, antara lain melalui sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). OJK juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di lingkungan sektor jasa keuangan, untuk aktif berperan dalam memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran Whistleblowing System (WBS) dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik dan indikasi fraud, guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya.
- Perbaikan berkelanjutan dalam penguatan governansi, khususnya pada fungsi audit internal, dengan mengacu pada Global Internal Audit Standards (GIAS). Penerapan GIAS difokuskan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan simplifikasi proses audit internal, sekaligus memperkuat perannya sebagai third line dalam kerangka three lines model. Penegasan peran dan penguatan sinergi antar lini menjadi krusial untuk memastikan efektivitas pengendalian, dengan tetap menjaga independensi dan objektivitas fungsi audit internal. Melalui peran tersebut, fungsi audit internal diharapkan mampu memberikan layanan asurans dan advisory yang bernilai tambah serta menjadi enabler dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
- Pelaksanaan Rapat Komite Manajemen Risiko Triwulan I 2026 dengan menerapkan pendekatan bottom-up dan top-down sebagai bagian dari pengelolaan risiko OJK, dengan mempertimbangkan konteks eksternal dan internal. Pengelolaan Manajemen Risiko di OJK senantiasa diperkuat dengan berfokus pada identifikasi risiko utama sebagai leading indicator, perencanaan dan monitoring mitigasi yang lebih baik, serta dukungan tools dan pelaporan yang tepat. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat sistem deteksi dini sebagai bagian dari transformasi OJK.
- Persiapan sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management System (BCMS) untuk memperkuat ketahanan operasional pada proses bisnis kritikal, khususnya yang terkait dengan layanan kepada pemangku kepentingan eksternal. Persiapan ini difokuskan pada penetapan ruang lingkup, pelaksanaan gap analysis terhadap persyaratan ISO, proses sertifikasi oleh lembaga independen, serta tindak lanjut atas rekomendasi melalui mekanisme surveillance. Upaya ini bertujuan memastikan keberlangsungan layanan yang andal dan teruji, dengan target pencapaian sertifikasi pada tahun 2026.
- Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang terdiri dari 143 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara diantaranya 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.
| No | Tahap | PBKN | PMDK | PPDP | PVML | Jumlah |
| 1 | Proses Telaahan | 17 | 4 | 5 | 1 | 27 |
| 2 | Penyelidikan | 2 | 5 | 1 | 2 | 10 |
| 3 | Penyidikan | 7 | 6 | 0 | 1 | 14 |
| 4 | Berkas | 4 | 0 | 1 | 0 | 5 |
| 5 | P-21 | 143 | 9 | 24 | 5 | 181 |
| 1 | Putusan Pengadilan In Kracht | 126 | 5 | 20 | 1 | 152 |
| 2 | Banding | 3 | 0 | 0 | 0 | 3 |
| 3 | Kasasi | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| Total | 155 | |||||
Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum SJK. Kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. (*)
