BENGKULU, BITNews.id – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna untuk membuka masa persidangan kedua tahun 2026, Senin (4/5/2026). Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan serta pihak terkait.
Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian dan pengesahan laporan Badan Musyawarah (Banmus) terkait rencana kegiatan dan jadwal rapat selama masa sidang berlangsung.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa rapat paripurna memiliki peran penting dalam sistem kerja legislatif.
“Paripurna ini bukan sekadar formalitas. Semua jadwal yang telah dirancang harus disahkan agar menjadi keputusan resmi DPRD,” ujar Teuku.
Ia menjelaskan, sejumlah agenda strategis telah disusun, di antaranya pembahasan APBD Perubahan serta APBD murni tahun berikutnya. Selain itu, jadwal reses anggota dewan juga telah dirancang sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

DPRD juga menaruh perhatian pada isu strategis lainnya, yakni rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Teuku, kebijakan tersebut harus melalui kajian yang matang agar tidak berdampak pada pelayanan publik.
“Perampingan OPD harus berbasis kajian yang komprehensif. Jangan sampai hanya menjadi wacana tanpa arah yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam penataan kelembagaan.
Dengan dimulainya masa sidang kedua ini, DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara maksimal serta memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat. (Adv)
