Musik di Kafe hingga Mal Tergolong Penggunaan Komersial, Ini Penjelasan Kewajiban Royaltinya

BITNews.id – Penggunaan musik di berbagai tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan termasuk dalam kategori penggunaan komersial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan karya cipta yang memberikan keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak.

Dalam praktiknya, musik kerap digunakan sebagai bagian dari pengalaman pelanggan di tempat usaha. Misalnya di kafe atau restoran, alunan lagu menjadi elemen pendukung suasana yang dapat menarik dan mempertahankan pengunjung.

Baca Juga :  Rakor BPD Digelar, Bupati Batanghari Dorong BPD Kawal Pembangunan Desa

Tak hanya sektor kuliner, penggunaan musik juga ditemukan di berbagai bidang lain, seperti hotel, pusat perbelanjaan, transportasi umum, hingga layanan nada tunggu telepon.

Pemerintah melalui regulasi turunan, termasuk keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, telah merinci sejumlah sektor usaha yang dikategorikan sebagai pengguna komersial musik.

Setidaknya terdapat sebelas jenis usaha yang masuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga :  Berjalan Sukses, Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Resmi Ditutup

Seperti dilansir pada laman lmkn.id, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tidak dibebankan kepada masyarakat sebagai penikmat musik, melainkan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan musik dalam kegiatan komersialnya.

“Yang berkewajiban membayar royalti adalah pelaku usaha, bukan masyarakat yang menikmati musik,” ujar Supratman dalam sebuah forum diskusi di Balairung Universitas Indonesia.

Ia juga memastikan bahwa besaran royalti tidak akan berdampak signifikan terhadap harga produk atau layanan yang dijual kepada konsumen.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dukung Ranperda Kearsipan dan Disabilitas, Inisiatif DPRD Provinsi Jambi

“Tidak mungkin harga secangkir kopi naik hanya karena royalti,” ungkapnya.

Menurut Supratman, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta karya dan pelaku usaha.

Di satu sisi, pencipta lagu berhak memperoleh imbalan atas karya yang digunakan, sementara di sisi lain pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan musik sebagai nilai tambah dalam layanan mereka.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik, dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan tanpa merugikan pihak mana pun. (*)