KOTA JAMBI, BITNews.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah proses hukum terkait kegiatan periode anggaran 2021–2023.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang, Arianto, mengatakan pihak manajemen menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh tahapan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara hukum tersebut merupakan kegiatan pada periode tahun anggaran (RKAP) 2021–2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP senilai Rp4,4 miliar,” ujar Arianto dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi G-News, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, direksi saat ini telah melakukan evaluasi internal untuk memperkuat sistem tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut Arianto, langkah pembenahan tersebut dilakukan agar sistem kerja perusahaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan pada masa mendatang.
“Direksi saat ini telah melakukan evaluasi dengan memperkuat tata kelola perusahaan, terutama pada proses pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Perumda Tirta Mayang memastikan distribusi air bersih kepada masyarakat Kota Jambi tetap menjadi prioritas utama dan tidak mengalami gangguan pelayanan.
Manajemen juga menegaskan bahwa berbagai langkah evaluasi dan pembenahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Seluruh upaya perbaikan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang lebih baik dan profesional,” tambah Arianto.
Perumda Tirta Mayang berharap penguatan tata kelola yang sedang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menjadi momentum pembenahan internal demi mewujudkan perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)
