Ketergantungan Fiskal yang Dilembagakan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M. AP

Artikulasi fiskal daerah yang disampaikan Gubernur Jambi Al Haris mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) migas sebagai “tulang punggung penerimaan daerah” dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Swiss-Belhotel Jambi, Kamis, 7 Mei 2026, secara substantif merefleksikan masih tingginya ketergantungan fiskal daerah penghasil migas terhadap penerimaan berbasis sumber daya alam.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur fiskal daerah hingga saat ini masih sangat dipengaruhi oleh karakteristik penerimaan yang bersifat volatil, ekstraktif, serta memiliki keterkaitan yang kuat terhadap kebijakan fiskal dan mekanisme transfer pemerintah pusat.

Di satu sisi, daerah seperti Jambi menanggung beban ekologis, sosial dan infrastruktur akibat aktivitas industri migas. Kerusakan jalan, tekanan lingkungan, konflik tata ruang, hingga ketimpangan ekonomi lokal merupakan konsekuensi yang harus ditanggung daerah penghasil.

Namun di sisi lain, ruang fiskal daerah justru sangat bergantung pada mekanisme transfer yang formula distribusi, validasi produksi, hingga koreksi penyalurannya tetap dikendalikan pemerintah pusat.

Pada titik inilah paradoks desentralisasi Indonesia terlihat secara nyata, daerah diberikan tanggung jawab pembangunan, tetapi belum sepenuhnya diberikan kedaulatan fiskal dan ekonomi.

Secara formal, desentralisasi fiskal pascareformasi memang memperbesar kapasitas APBD daerah. Akan tetapi, pembesaran APBD tersebut sebagian besar masih ditopang oleh Transfer ke Daerah (TKD), bukan oleh kapasitas ekonomi daerah yang benar-benar mandiri.

Dalam struktur fiskal nasional, DBH migas merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang kemudian direstrukturisasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD pada dasarnya bertujuan menyederhanakan desain transfer fiskal nasional dan memperkuat efisiensi hubungan keuangan pusat–daerah. Namun dalam praktiknya, struktur hubungan fiskal vertikal tetap mempertahankan dominasi pusat terhadap sumber-sumber penerimaan strategis.

Baca Juga :  Mengurai Ketimpangan, Menggapai Harapan: Potret IPM Jambi

Daerah memang memperoleh DBH, tetapi formula distribusi ditentukan pusat, validasi produksi dilakukan pusat, koreksi penyaluran dikendalikan pusat dan stabilitas fiskal daerah tetap bergantung pada keputusan nasional. Artinya, daerah menerima hak fiskal, tetapi belum memiliki kedaulatan penuh atas struktur fiskalnya sendiri.

Paradoks tersebut terlihat jelas pada daerah penghasil migas. Secara nominal, APBD daerah tampak besar. Namun apabila ditelusuri lebih jauh, sebagian besar struktur pendapatan daerah masih bertumpu pada transfer pemerintah pusat.

Dalam banyak daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia, rasio transfer pusat terhadap total pendapatan daerah masih sangat dominan. Bahkan pada sejumlah kabupaten penghasil migas, ketergantungan terhadap transfer dapat melampaui 70 persen dari keseluruhan struktur pendapatan daerah.

Jambi menghadapi gejala yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah belum benar-benar bertumpu pada produktivitas ekonomi lokal, diversifikasi basis pajak, maupun penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) non-ekstraktif. Ketika DBH migas menjadi “tulang punggung” penerimaan daerah, maka APBD sesungguhnya berdiri di atas fondasi yang sangat sensitif terhadap harga minyak dunia, lifting migas nasional dan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Dengan kata lain, APBD daerah penghasil belum sepenuhnya otonom karena struktur fiskalnya masih bergerak mengikuti siklus komoditas global yang berada di luar kendali daerah.

Persoalannya, sektor migas nasional sendiri sedang menghadapi tren penurunan lifting dalam jangka panjang. Target lifting minyak nasional dalam APBN 2026 berada pada kisaran sekitar 605 ribu barel per hari, jauh di bawah masa puncak produksi Indonesia pada era sebelumnya.

Sementara itu, kebutuhan energi nasional justru terus meningkat. Penurunan lifting tersebut memiliki implikasi langsung terhadap daerah penghasil. Semakin kecil produksi nasional, semakin rentan DBH daerah, semakin sempit ruang fiskal daerah dan semakin tinggi ketergantungan APBD terhadap koreksi transfer pusat.

Artinya, ketahanan fiskal daerah penghasil migas sesungguhnya ikut terikat pada krisis struktural sektor migas nasional. Kesadaran atas kondisi tersebut kemudian mendorong munculnya berbagai usulan strategis dari daerah penghasil migas, termasuk dorongan untuk melakukan optimalisasi sumur minyak tua, sumur masyarakat, dan idle field atau sumur yang berhenti produksi. Langkah tersebut dipandang penting untuk mempertahankan tingkat produksi sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah tren penurunan lifting nasional.

Baca Juga :  Memaknai Puasa Melampaui Lapar dan Haus

Namun persoalan mendasarnya tetap sama, daerah penghasil menggantungkan stabilitas fiskalnya pada sektor yang secara jangka panjang justru mengalami tekanan produksi. Kesadaran atas ketimpangan tersebut kemudian melahirkan perjuangan daerah terhadap hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, daerah diberikan hak participating interest sebesar 10 persen pada wilayah kerja migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Secara teoritik, PI dimaksudkan agar daerah tidak hanya menerima DBH secara pasif, tetapi juga memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan blok migas.

Tetapi dalam praktiknya, implementasi PI masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan kapasitas kelembagaan BUMD, lemahnya permodalan, dominasi operator besar, hingga keterbatasan posisi tawar daerah.

Akibatnya, PI sering kali belum mampu mengubah struktur hubungan ekonomi energi secara substantif. Daerah tetap berada pada posisi penerima bagian, bukan pengendali utama rantai nilai energi. Padahal inti persoalannya bukan sekadar pembagian pendapatan. Persoalan utamanya terletak pada siapa yang mengendalikan nilai tambah strategis sumber daya alam tersebut.

Pada titik inilah kerangka KVDFD (Kerangka Validasi Desain Fiskal Daerah) menjadi relevan. KVDFD melihat bahwa hubungan fiskal pusat–daerah dalam praktiknya tidak hanya bekerja sebagai mekanisme distribusi anggaran, melainkan juga sebagai desain pengendalian fiskal yang bersifat terselubung. Dalam perspektif KVDFD, DBH migas bukan sekadar instrumen pemerataan fiskal, tetapi sekaligus instrumen stabilisasi kontrol fiskal pusat terhadap daerah.

Semakin tinggi ketergantungan daerah terhadap DBH, semakin sempit pula ruang otonomi fiskalnya. Karena itu, KVDFD membaca desentralisasi Indonesia sebagai sebuah paradoks, otonomi administratif diperluas, tetapi kedaulatan fiskal tetap terbatas. Daerah tampak memiliki APBD besar, tetapi ruang gerak ekonominya masih berada dalam orbit kontrol vertikal negara.

Baca Juga :  Waktu

Dalam konteks tersebut, DBH bekerja dalam dua wajah sekaligus, menopang keberlangsungan fiskal daerah, tetapi pada saat yang sama mempertahankan ketergantungan daerah terhadap transfer pusat.

KVDFD tidak hanya mempertanyakan seberapa besar DBH dibagi, tetapi juga mempertanyakan siapa yang mengendalikan struktur fiskal, siapa yang menentukan nilai tambah sumber daya, siapa yang memiliki kapasitas koreksi fiskal dan siapa yang sesungguhnya memegang otoritas atas ruang ekonomi daerah.

Karena itu, problem utama Jambi bukan semata kecil atau besarnya DBH migas. Problem utamanya adalah struktur fiskal daerah yang masih dibangun di atas ekonomi ekstraktif, sementara nilai strategis sumber daya tetap tersentralisasi. Dampaknya, daerah penghasil sumber daya alam tetap rentan secara fiskal meskipun berkontribusi besar terhadap penerimaan nasional.

Dalam hal ini, agenda daerah penghasil tidak boleh berhenti pada tuntutan peningkatan DBH semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana DBH digunakan sebagai instrumen transisi menuju kemandirian fiskal daerah. Artinya, DBH harus diarahkan untuk memperkuat hilirisasi energi, penguatan BUMD strategis, diversifikasi ekonomi daerah, pengembangan industri bernilai tambah, serta penguatan PAD produktif non-ekstraktif. Tanpa transformasi tersebut, daerah penghasil hanya akan terus bergerak dalam siklus yang sama, tumbuh ketika harga komoditas naik, lalu terguncang ketika produksi dan harga turun.

Pada akhirnya, artikulasi mengenai DBH migas sebagai “tulang punggung penerimaan daerah” harus dibaca sebagai alarm struktural terhadap desain desentralisasi fiskal Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara pada dasarnya telah mendesentralisasikan sebagian beban pembangunan kepada daerah, tetapi belum sepenuhnya mendesentralisasikan kedaulatan ekonomi atas sumber daya alam.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi