BLITAR, BITNews.id – PT Bumi Indah Group menegaskan aktivitas operasional peternakannya masih mengacu pada standar baku mutu lingkungan. Penegasan tersebut disampaikan dalam hearing bersama warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas peternakan perusahaan. Menanggapi hal itu, perwakilan legal PT Bumi Indah Group, Sely Aditama, mengatakan penilaian pencemaran udara harus mengacu pada hasil uji laboratorium resmi, bukan berdasarkan persepsi individu.
“Selama masih memenuhi baku mutu udara, maka standar penilaiannya mengacu pada ketentuan tersebut. Jadi, tidak bisa hanya berdasarkan penilaian subjektif masing-masing orang. Kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar operasional sesuai dengan standar baku mutu udara yang berlaku,” ujar Sely.
Ia menyebut perusahaan menghargai masukan masyarakat yang disampaikan melalui hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Blitar. Menurutnya, perusahaan berkomitmen melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan.
“Kami berterima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga sekitar,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, PT Bumi Indah Group telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah pada 23–26 April 2026. Hasil pengujian laboratorium diperkirakan keluar pada 13–14 Mei 2026.
“Hasil laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, perusahaan juga menilai persoalan bau di wilayah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari peternakan milik mereka. Di sekitar lokasi, kata dia, terdapat sejumlah peternakan ayam dan sapi lain yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
“Seluruh usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu memiliki potensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi,” jelasnya.
Sely menambahkan, beberapa peternakan lain bahkan berada dalam radius kurang dari 50 meter dari rumah warga. Ia juga menyebut terdapat perbedaan persepsi di tengah masyarakat terkait bau yang ditimbulkan.
“Ada warga yang mengeluhkan bau, namun ada juga warga dan karyawan yang mengaku tidak merasakan hal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan mengaku telah menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat yang mengalami gangguan bau di sekitar area peternakan.
Dalam hearing tersebut, PT Bumi Indah Group turut memaparkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Program tersebut disebut telah menjangkau 332 kepala keluarga (KK) dengan total bantuan sosial sekitar Rp100 juta per tahun.
Perusahaan juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 KK setiap enam bulan sekali sebagai bagian dari program sosial kepada masyarakat sekitar.
Meski polemik dugaan pencemaran bau masih berlangsung, PT Bumi Indah Group memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium udara dan limbah yang saat ini masih dalam proses. (Ddt)
