Polda Jambi Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

JAMBI,BITNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggagalkan pengiriman narkotika lintas provinsi yang diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan ke wilayah Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 kilogram sabu, lebih dari 20 ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate dari empat tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat lintas Sumatera.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penghadangan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepat di depan Mapolres Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan itu tiba-tiba berbalik arah dan melarikan diri.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Sandang Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku.

Meski sempat lolos, kendaraan tersebut akhirnya ditemukan terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan tiga tas berisi narkotika.

Satu tas loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, dan satu tas lainnya berisi 16 paket refill cartridge etomidate.

Baca Juga :  Al Haris : Pendidikan Karakter Penting Bagi Generasi Muda

Dua pria berinisial MFR (28) dan JHM (29) yang diamankan di dalam mobil Sigra kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku bertugas mengawal pengiriman narkotika yang dibawa menggunakan mobil Xenia.

Dari pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi dua tersangka lain berinisial KSA (28) dan YGN (32) yang melarikan diri ke wilayah Riau.

Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Pekanbaru dan Bengkalis, Riau, dengan latar belakang pekerjaan berbeda-beda, mulai dari wiraswasta hingga pekerja harian lepas.

Baca Juga :  Ketua DPW PUAN Hadiri Dialog Interaktif di Rumah PAN Tanjab Timur

Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri atas 19.940,75 gram sabu, 20.241 butir ekstasi dengan berat total 9.108,6 gram merek Red Bull dan Kenzo, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume sekitar 4,34 liter.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, seluruh narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi yang dinilai semakin terorganisasi. (*)