JAMBI, BITNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial A (49) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 17 Kelurahan Rajawali.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Idik 1 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna cokelat di samping pelaku,” ujar Iptu Edy, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu disebut berasal dari seseorang berinisial CT yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut pengakuan pelaku, sabu seberat lima gram tersebut dibeli seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh barang habis terjual.
Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dompet kecil warna cokelat, satu pak plastik klip bening, dan satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
