BITNews.id – PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas guna mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di jalan raya dalam hubungan kerja.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di RS Primaya Karawang, Senin (25/5). Kegiatan itu turut disaksikan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien.
Integrasi aplikasi tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik untuk menghadirkan proses penjaminan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Melalui sistem yang saling terhubung, proses Coordination of Benefit (CoB) antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih efektif sehingga mempercepat pelayanan kepada korban serta mempermudah administrasi di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan kolaborasi itu merupakan bentuk integrasi perlindungan negara melalui sinergi dua lembaga yang memiliki mandat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” ujar Awaluddin.
Menurut dia, integrasi aplikasi juga memperkuat ekosistem aplikasi jaminan sosial nasional melalui layanan yang semakin terintegrasi dan terkoordinasi.
Awaluddin menambahkan, inovasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme CoB agar proses penjaminan berjalan efektif tanpa tumpang tindih layanan.
“Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya mencakup risiko saat pekerja berada di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
“Integrasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja terlindungi secara seamless melalui kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Dengan demikian, Coordination of Benefit dapat dikoordinasikan jauh lebih baik,” ujar Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Sebagian besar kecelakaan tersebut terjadi saat pekerja berangkat kerja, pulang kerja, maupun menjalankan aktivitas pekerjaan menggunakan sarana transportasi.
Anggota DJSN, Muttaqien, mengapresiasi sinergi kedua lembaga dalam menghadirkan layanan yang lebih efisien bagi masyarakat.
“Kami mendukung dan mengapresiasi terbangunnya integrasi sistem antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Kami berharap layanan ini dapat berjalan lebih baik dan semakin efisien ke depannya,” kata Muttaqien.
Selain peluncuran integrasi aplikasi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan edukasi dan kampanye safety riding sebagai bagian dari penguatan budaya keselamatan berkendara dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Program itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas mengingat kecelakaan di jalan raya masih menjadi salah satu risiko utama bagi pekerja di Indonesia.
Awaluddin menyebut peningkatan keselamatan transportasi pekerja memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, kepolisian, dunia usaha, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat.
Karena itu, selain memperkuat layanan pascakecelakaan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen memperluas edukasi keselamatan berkendara guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya. (*)
