• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

Komdis PSSI Ungkap Kronologi Kasus Pengaturan Skor Liga yang Ada Indonesia

Bitnews.id by Bitnews.id
3 November 2021
in Nasional
Komdis PSSI Ungkap Kronologi Kasus Pengaturan Skor Liga yang Ada Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Lima pemain Perserang Serang dihukum dalam kasus pengaturan skor usai diminta oleh seseorang. Berikut kronologinya, dari hasil pemeriksaan Komdis PSSI.

Menurut Komdis PSSI, inisiator pengaturan skor itu menawarkan sejumlah uang kepada pemain-pemain Perserang. Mereka yang terlibat adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ivan Juliandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri.

Baca Juga:

Kalibrasi Kompetensi Guru dan Pelajar SMK, AHM Gelar Festival Vokasi Satu Hati 2026

Jasa Raharja Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Lubuk Minturun

Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Pemerintahan dengan Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN

Jasa Raharja Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Pidie

“Logatnya Melayu, tapi bisa berbahasa Indonesia. Makanya kami akan ke pihak kepolisian, karena kami punya keterbatasan dalam memeriksa,” kata Ketua Komdis PSSI Erwin L. Tobing saat memberikan keterangan pers, Rabu (3/11/2021).

“Kami menyerahkan ke Pihak kepolisian pelaku privat number dan ini akan diteruskan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya menambahkan.

Pelaku pengaturan skor berjanji akan memberikan Rp 150 juta dengan menghubungi ke salah satu pemain Perserang, yaitu Eka Dwi Susanto. Para pemain Perserang tidak mengetahui identitas orang tersebut.

Yang jelas, pelaku meminta Perserang kalah 0-2 dari RANS Cilegon pada babak pertama. Eka Dwi juga ditelepon lagi dengan privat number agar Perserang kalah 0-2 di babak pertama pada saat melawan Persekat Kabupaten Tegal.

Eka Dwi kemudian mengajak ke beberapa temannya. Total ada lima anggota klub Perserang yang mengetahui rencana ini. Oleh Komdis PSSI, lima pemain Perserang disebut terlibat dengan kategori aktif dan pasif.

Kategori aktif karena melakukan ajakan. Ada yang pasif karena diam, tapi mengetahui rencana tersebut. Kini lima pemain Perserang sudah diputuskan bersalah dan dijatuhi sanksi larangan bermain dengan jangka waktu yang berbeda-beda.

“Dari pemeriksaan kami, mereka tidak menerima transfer pemberian uang karena permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Karena mereka masih ragu siapa yang menelpon,” tutur Erwin.

“Meski tak menerima uang, kesepakatan sudah ada. Permintaan tidak terpenuhi, melawan RANS Cilegon imbang 0-0 dan melawan Tegal kalah 1-3, permintaan tidak terpenuhi.”

“Ini perbuatan yang memalukan yang sangat merusak sepakbola Indonesia. Sehingga walaupun tidak terlaksana, kepada mereka semua kami memvonis percobaan suap,” ucap Erwin. (*/deni)

Source: detik.com
Next Post
Bank 9 Jambi Menjadi Bank Pertama Penyaluran Kredit Konstruksi Bagi Devoleper

Bank 9 Jambi Menjadi Bank Pertama Penyaluran Kredit Konstruksi Bagi Devoleper

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.