Batas Kebebasan Berpendapat: Membedakan Kritik dan Penghinaan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.

Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kritik yang luas. Namun, pada saat yang sama, demokrasi juga menuntut penghormatan terhadap martabat, kehormatan, dan hak setiap individu. Dalam kehidupan bermasyarakat, sering muncul perdebatan mengenai batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.

Tidak jarang seseorang yang menyampaikan kritik dianggap melakukan penghinaan. Sebaliknya, ada pula penghinaan yang dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat. Fenomena ini semakin relevan di era digital ketika media sosial memungkinkan setiap orang menyampaikan pandangan secara terbuka, cepat, dan menjangkau khalayak luas.

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, baik dalam perspektif hukum positif Indonesia maupun hukum Islam.

Kritik dalam Perspektif Hukum Positif

Pada prinsipnya, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam konteks hukum, kritik dapat dipahami sebagai penyampaian pendapat, penilaian, masukan, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, maupun perilaku seseorang atau suatu lembaga dengan tujuan perbaikan.

Kritik tidak ditujukan untuk menyerang kehormatan pribadi seseorang, melainkan menyoroti tindakan, keputusan, atau kebijakan yang dianggap kurang tepat.

Sebagai contoh, pernyataan:

“Kebijakan pemerintah daerah ini tidak efektif karena tidak didukung perencanaan yang matang.”

Pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik yang sah karena berfokus pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan pribadi pejabat yang membuat kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Membangun Sikap Positif melalui Pendidikan, Fondasi Karakter yang Penting

Dalam negara demokrasi, pejabat publik bahkan dituntut memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik karena jabatan yang mereka emban berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Penghinaan dalam Perspektif Hukum Positif

Berbeda dengan kritik, penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui ucapan, tulisan, gambar, maupun media elektronik.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penghinaan termasuk tindak pidana terhadap kehormatan. Salah satu unsur utama penghinaan adalah adanya serangan terhadap kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui oleh umum.

Sebagai contoh:

“Pejabat itu bodoh, penipu, dan tidak punya moral.”

Apabila pernyataan tersebut disampaikan tanpa dasar yang jelas dan bertujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang, maka dapat berpotensi masuk ke dalam kategori penghinaan.

Perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada substansi serta tujuannya. Kritik bertujuan memberikan koreksi dan perbaikan, sedangkan penghinaan bertujuan merendahkan atau menyerang kehormatan seseorang.

Pandangan Hukum Islam tentang Kritik

Islam tidak melarang kritik. Bahkan, kritik merupakan bagian dari prinsip amar ma’ruf nahi munkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Banyak riwayat menunjukkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad SAW memberikan masukan, koreksi, bahkan kritik kepada para pemimpin selama dilakukan dengan adab yang baik dan niat yang benar.

Baca Juga :  Setahun Jambi Mantap

Dalam perspektif Islam, kritik dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial apabila dilakukan secara objektif, jujur, dan konstruktif. Allah SWT juga menjelaskan bahwa umat Islam adalah umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Karena itu, mengoreksi kebijakan yang dianggap keliru atau mengingatkan pemimpin yang melakukan kesalahan bukanlah tindakan tercela. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial.

Meski demikian, Islam mengajarkan bahwa kritik harus disampaikan dengan hikmah, kelembutan, argumentasi yang kuat, serta tidak didasari kebencian atau dendam pribadi.

Penghinaan dalam Perspektif Hukum Islam

Jika kritik dianjurkan, maka penghinaan justru dilarang secara tegas dalam Islam.

Al-Qur’an melarang umat manusia mencela, mengolok-olok, memanggil orang lain dengan gelar yang buruk, melakukan fitnah, maupun merendahkan martabat sesama.

Kehormatan manusia dalam Islam merupakan hak yang harus dijaga dan dihormati. Penghinaan tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga dapat menjadi perbuatan dosa karena mengandung unsur menyakiti orang lain.

Islam menempatkan kehormatan manusia pada posisi yang sangat mulia. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat maupun penolakan terhadap suatu kebijakan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk caci maki, ujaran kebencian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.

Parameter Membedakan Kritik dan Penghinaan

Untuk memahami perbedaannya secara lebih sederhana, berikut beberapa indikator yang dapat digunakan:

Baca Juga :  Halo Para Petualang!

Kritik

  • Berbasis fakta dan argumentasi.
  • Ditujukan pada tindakan, kebijakan, atau perilaku.
  • Bertujuan memberikan koreksi dan perbaikan.
  • Disampaikan secara rasional, proporsional, dan bertanggung jawab.
  • Tidak menyerang martabat atau kehormatan pribadi.

Penghinaan

  • Menyerang kehormatan, nama baik, atau harga diri seseorang.
  • Menggunakan kata-kata kasar, ejekan, atau caci maki.
  • Bertujuan merendahkan atau mempermalukan.
  • Tidak berorientasi pada perbaikan.
  • Sering kali tidak didukung oleh fakta yang memadai.

Dalam negara hukum yang demokratis, kritik merupakan hak warga negara sekaligus instrumen penting untuk mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa kritik, pemerintahan berpotensi berjalan tanpa kontrol dan koreksi dari masyarakat.

Namun, kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan untuk menghina. Baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam sama-sama memberikan ruang bagi kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Sebaliknya, keduanya juga melarang penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat manusia.

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua ucapan yang keras merupakan penghinaan, dan tidak semua kritik dapat dipidanakan. Kritik yang berbasis fakta, argumentatif, serta bertujuan memperbaiki harus mendapatkan perlindungan. Sebaliknya, penghinaan yang bermuatan kebencian, perendahan martabat, dan serangan terhadap kehormatan pribadi tetap harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.

Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi peradaban menuntut etika. Pada titik inilah hukum dan agama bertemu: menjaga kebebasan tanpa mengorbankan kehormatan manusia.

Penulis Founder LBH NADI