Bantah Tuduhan Penggelapan Dana, Ritas Mariyanto Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan

JAMBI ,BITNews.id – Ritas Mariyanto membantah tuduhan penggelapan dana yang dilaporkan oleh Rohmadi ke Polda Jambi.

Ia menegaskan bahwa dana yang diserahkan kepada Rahmat merupakan pembayaran hasil perhitungan dan kesepakatan bersama, bukan pengembalian uang sebagaimana narasi yang beredar di sejumlah media sosial.

Menurut Ritas, sejak awal dirinya menahan pembayaran karena masih terdapat perbedaan data dan perhitungan terkait pekerjaan yang menjadi objek sengketa.

Untuk memastikan besaran hak masing-masing pihak, ia mengundang perwakilan PT WIKA dalam pertemuan yang digelar sebelum tercapainya kesepakatan damai.

“Dari laporan yang disampaikan ke Polda nilainya sekitar Rp300 juta. Setelah dilakukan perhitungan bersama, pihak Rohmadi mengakui bahwa nilainya sekitar Rp250 jutaan. Setelah ada kepastian perhitungan dari pihak Wika, barulah pembayaran dilakukan,” kata Ritas saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan kontrak kerja yang dimilikinya, nilai yang menjadi hak Rohmadi tidak mencapai angka yang diklaim dalam laporan awal. Namun, demi menyelesaikan persoalan secara damai, para pihak akhirnya menyepakati angka yang dituangkan dalam dokumen perdamaian.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Terima Audensi Pimpinan PTPN II Beserta Staff

Ritas keberatan terhadap pemberitaan yang menyebut pembayaran tersebut sebagai pengembalian uang hasil dugaan penipuan atau penggelapan. Menurutnya, istilah tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa laporan yang dilayangkan terhadap dirinya telah terbukti benar.

“Ini bukan pengembalian uang, tetapi pembayaran. Hal itu juga tertulis jelas dalam kwitansi maupun dokumen perdamaian yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Dalam dokumen perdamaian tersebut, lanjut Ritas, disebutkan bahwa nilai yang disepakati sebesar Rp257 juta, berbeda dengan angka sekitar Rp300 juta yang sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian.

Selain membantah tuduhan penggelapan, Ritas juga menyoroti pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan kedekatannya dengan Gubernur Jambi dan Partai Hanura.

Baca Juga :  Al Haris Tunjuk drg Iwan Hendrawan sebagai Plt Direktur RSUD Raden Mattaher

“Saya menilai persoalan ini tidak ada hubungannya dengan gubernur maupun kegiatan politik. Saya sudah lama berprofesi sebagai kontraktor dan hubungan saya dengan gubernur tidak terkait dengan persoalan bisnis ini,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ritas Mariyanto, Elas Anra Dermawan, S.H. mengatakan kliennya menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

Menurut Elas, pembayaran yang dilakukan kliennya merupakan hasil kesepakatan bisnis setelah para pihak melakukan perhitungan bersama dan mencapai perdamaian.

“Yang terjadi adalah pembayaran berdasarkan hasil perhitungan yang telah disepakati bersama. Ini berbeda dengan narasi pengembalian uang yang menimbulkan kesan seolah-olah klien kami telah menahan hak pihak lain,” jelasnya.

Elas menambahkan bahwa kliennya beritikad baik menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berkembang ke isu-isu lain yang tidak berkaitan dengan substansi perkara.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Grand Launching All New Honda Vario 125 Siap Guncang Akhir Tahun di Jambi

Selain itu, Elas juga menyoroti unggahan salah satu media sosial yang memuat dokumen perdamaian tanpa menyamarkan data pribadi kliennya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“NIK merupakan data pribadi yang dilindungi undang-undang. Kami menilai penyebaran dokumen yang menampilkan data tersebut telah merugikan klien kami dan sedang mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Elas juga menilai penggunaan foto kliennya dengan atribut Partai Hanura dalam sejumlah unggahan media sosial berpotensi menimbulkan persepsi publik yang mengaitkan perkara tersebut dengan kepentingan politik.

Hingga saat ini, menurut pihak kuasa hukum, perkara tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan damai antara para pihak.

Namun, mereka tetap membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terkait penyebaran data pribadi dan pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.(Toy)