Benahi Tata Kelola dan Perkuat Pengawasan Pihak Ketiga, OJK Pertegas Hasil Pendalaman dan Langkah Pengawasan Terhadap TAFS

BITNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.

Proses pendalaman dilakukan OJK terhadap data dan dokumen terkait serta update
informasi dan keterangan pengurus PT TAFS di Jakarta, Senin (22/6) sebagai tindak
lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.

Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan
oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional
Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan
objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan
tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Baca Juga :  Polda Jambi Terima Penghargaan Top Engagement II dari Kadiv Humas Polri

Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum
yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak
hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sebagai tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya, TAFS telah menyampaikan
kepada OJK berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain
melakukan penelaahan internal dan langkah korektif, termasuk menghentikan
kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan
PKS dan SOP yang berlaku, menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang
diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, dan melaporkan perkembangan
penanganan kasus secara berkala.

OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata
kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat
mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga
sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua ICSF, Ardi Sutedja Minta Pemerintah dan Stakeholder Berkolaborasi Tingkatkan Keamanan Siber Jelang Pemilu 2024

Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, TAFS
diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 hari kerja dan
melaporkan implementasinya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada OJK.

Rencana aksi tersebut paling sedikit memuat penguatan tata kelola, pengawasan
terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan,
serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.

OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila
menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen.

Baca Juga :  Temui Presiden Jokowi, Raja Eswatini III Bahas Masalah Kosmetik

OJK juga mengimbau kepada debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan
perjanjian pembiayaan yang telah disepakati untuk tidak menjual, mengalihkan,
menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan
tertulis dari penerima fidusia sebelum perjanjian pembiayaan berakhir, serta
mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami
kesulitan pembayaran angsuran guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan
yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli objek jaminan
fidusia dari debitur yang tidak disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikan
kendaraan atas objek jaminan fidusia tersebut.

OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri
pembiayaan guna memastikan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan
tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
senantiasa mengedepankan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan
usahanya. (*)