LKPMI Dukung Usulan Asari Syafii, Hauling Batu Bara Jambi Dikelola Organda atau BUMD

JAMBI, BITNews.id – Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI), Dedy Yansi, menyatakan dukungannya terhadap pandangan praktisi hukum Asari Syafii, M.H., yang mendorong agar pengelolaan angkutan (hauling) batu bara di Provinsi Jambi dilakukan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, menjaga ketertiban, dan mencegah potensi konflik sosial.

Pernyataan itu disampaikan Dedy kepada awak media pada Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Batanghari Berduka, Pencipta Lagu Kemenangan Wafat

Dedy menilai pengelolaan hauling batu bara harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengatakan, pelibatan Organda atau BUMD dinilai lebih tepat karena memiliki dasar kewenangan dalam pengelolaan angkutan barang di daerah.

“Kami sependapat dengan kekhawatiran yang disampaikan Saudara Asari Syafii. Apabila aktivitas hauling tidak dikelola berdasarkan regulasi yang tepat, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial baru serta membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di jalanan,” ujar Dedy.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kunker ke Dishub Sumsel, Bahas Soal Pengelolaan Angkutan Batubara

Menurutnya, tata kelola angkutan batu bara yang tidak sesuai regulasi juga berisiko mengganggu ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan di Provinsi Jambi.

Karena itu, Dedy meminta Pemerintah Daerah Jambi mengambil sikap tegas dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan hauling batu bara. Ia menegaskan bahwa kepentingan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan pihak mana pun.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kota Jambi Sidak RS Abdurrahman Sayoeti

“Pemerintah daerah harus berdiri tegak pada regulasi yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum serta menjamin keselamatan para pengguna jalan di Jambi,” katanya.

LKPMI berharap pengelolaan angkutan batu bara ke depan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu meminimalkan potensi konflik sosial, mencegah praktik pungli, serta menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (*)