Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Desa Rejowinangun Gelar Bimtek Administrasi Desa TA 2026

BLITAR, BITNews.id – Pemerintah Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Desa Rejowinangun, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimtek menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar serta Camat Kademangan, Leka Suprapti. Keduanya memberikan materi mengenai regulasi terbaru, pengelolaan administrasi pemerintahan desa, serta penyusunan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Hadirkan Pilkada 2024 Jujur dan Adil, Yudi Hariyanto : Masyarakat Jangan Tergiur dengan Politik Uang

Kepala Desa Rejowinangun, Bagas Wigasto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Administrasi pemerintahan desa yang tertib merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seluruh perangkat desa harus memiliki pemahaman yang sama terhadap sistem administrasi pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Bagas saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kesamaan pemahaman sangat penting agar seluruh perangkat desa mampu menerapkan hasil bimtek secara optimal, mulai dari pengelolaan administrasi keuangan, persuratan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II 2024

Sementara itu, Camat Kademangan, Leka Suprapti, mengingatkan seluruh pemerintah desa agar mempersiapkan administrasi sejak awal dan tidak menunggu mendekati batas waktu pelaksanaan program.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa dan pihak kecamatan untuk meminimalkan kesalahan prosedur yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari DPMD Kabupaten Blitar memaparkan materi teknis mengenai perubahan regulasi, mekanisme penyusunan dokumen administrasi desa, serta standar administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.

Baca Juga :  Ketua LPKNI Minta APH Sterilkan Area Bandara Bungo dari Aktivitas PETI

Selama kegiatan berlangsung, para peserta aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman terhadap materi yang disampaikan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Rejowinangun berharap kualitas tata kelola pemerintahan desa pada Tahun Anggaran 2026 semakin meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. (ddt)