JAMBI, BITNews.id – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (20/8/2026) dini hari.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial H (54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00–02.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Polresta Jambi.
“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota Pamapta Polresta Jambi bersama personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Tito.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga pria. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua perangkat alat isap sabu atau bong serta tiga korek api gas.
Ketiga pria itu selanjutnya menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” tutur AKP Tito.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp50.000.
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para terduga pelaku dan saksi, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta melakukan gelar perkara awal untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pria berinisial D yang diduga memasok narkotika kepada ketiga pria tersebut. (*)
