Meresahkan Warga, Polresta Jambi Tertibkan Konvoi dan Aksi Ugal-ugalan, 112 Motor Diamankan

JAMBI, BITNews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi bersama jajaran menertibkan aksi berkendara ugal-ugalan, konvoi, dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam tiga kegiatan penindakan yang berlangsung pada 15, 17, dan 22 Agustus 2026, polisi mengamankan sebanyak 112 sepeda motor dan satu senjata tajam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar, S.I.K., mengatakan penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan perintah pimpinan.

Menurut Rio, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.

“Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan perintah pimpinan. Kami berupaya mencegah aksi berkendara ugal-ugalan maupun penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Rio.

Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, polisi menerima laporan masyarakat mengenai sekelompok anak yang masih berkumpul hingga larut malam.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Barat Serahkan 71 Sertifikat Tanah, Targetkan Peningkatan Ekonomi Warga

Sebelum dilakukan penindakan, personel Polsek Jambi Selatan telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

Kapolresta Jambi kemudian memimpin langsung penindakan terhadap kelompok tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan 38 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

Penertiban kembali dilakukan pada Senin (17/8/2026), sesaat setelah kegiatan detik-detik Proklamasi.

Satlantas Polresta Jambi saat itu menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar yang berkendara secara ugal-ugalan.

Kelompok tersebut juga dilaporkan membawa bendera kelompok mereka saat berkendara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Jambi memerintahkan seluruh jajaran melakukan penindakan.

Polisi kemudian membubarkan kelompok tersebut dan mengamankan 35 unit sepeda motor. Sejumlah pelajar yang terlibat juga diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Baca Juga :  Sambut Danrem 042/Gapu, Pjs. Gubernur Sudirman Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Para pelajar tersebut diketahui berasal dari sejumlah sekolah di Kota Jambi.

Penindakan berikutnya dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di wilayah Sipin tersebut dimulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. KRYD dilaksanakan atas perintah Kapolda Jambi dan dipimpin Kapolresta Jambi dengan melibatkan personel gabungan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 39 unit sepeda motor dan satu senjata tajam.

Dengan demikian, dari tiga kegiatan penertiban pada 15, 17, dan 22 Agustus 2026, total 112 sepeda motor diamankan oleh polisi.

Rio mengatakan, kendaraan yang terjaring dalam kegiatan penertiban akan ditahan selama dua pekan. Khusus kendaraan milik pelajar, proses pengambilannya diwajibkan didampingi orang tua dan guru sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan.

“Khusus kendaraan milik pelajar, pengambilannya wajib didampingi orang tua dan guru. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” katanya.

Baca Juga :  Siap Dilantik Besok, Kemenangan Dilla - MT Menepis Dominasi PAN di Tanjabtim

Sementara itu, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan mengganti atau melepas knalpot tersebut.

Knalpot brong yang telah diamankan polisi selanjutnya akan dihancurkan sebagai bagian dari tindakan penertiban terhadap penggunaan perangkat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

“Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik wajib mengganti atau melepas knalpot tersebut. Knalpot brong yang telah diamankan selanjutnya akan dihancurkan,” ujar Rio.

Polresta Jambi juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Polisi mengingatkan pelajar agar tidak terlibat dalam aksi berkendara ugal-ugalan, konvoi, maupun menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menjaga ketertiban di jalan, serta melindungi keselamatan pelajar dan pengguna jalan lainnya. (*)