Framing Laporan Al Haris Kepada Presiden: Antara Fakta, Data dan Pemelintiran Politik

Oleh : Elas Anra Dermawan, SH

Di tengah derasnya arus informasi, sebuah pernyataan pejabat publik sering kali tidak lagi dinilai berdasarkan konteks utuhnya. Satu kalimat dapat dipotong, satu data dapat dipisahkan dari penjelasannya, kemudian dibentuk menjadi sebuah kesimpulan politik.

Dalam konteks inilah, laporan Gubernur Jambi Al Haris kepada Presiden Republik Indonesia terkait kondisi karhutla di Jambi perlu dibaca secara utuh, objektif, dan proporsional.

Jangan sampai laporan yang disampaikan dalam konteks koordinasi penanganan karhutla justru dibingkai seolah-olah Gubernur sedang menyampaikan informasi palsu kepada Presiden.

FAKTA HARUS DIBACA DALAM KONTEKS

Persoalan utama yang muncul adalah perbedaan antara hotspot dengan api aktif.

Hotspot merupakan titik panas yang terdeteksi melalui sistem pemantauan, sedangkan keberadaan kebakaran aktif membutuhkan verifikasi lebih lanjut di lapangan. Karena itu, menyebut adanya hotspot tidak serta-merta berarti seluruh titik tersebut merupakan kebakaran aktif.

Al Haris dalam laporannya juga menyampaikan masih adanya hotspot. Artinya, tidak tepat apabila pernyataan tersebut dipelintir menjadi seolah-olah Pemerintah Provinsi Jambi mengatakan bahwa Jambi sama sekali tidak memiliki persoalan karhutla.

Justru sebaliknya, pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan, pencegahan, pendinginan dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Di sinilah publik harus berhati-hati.

Perbedaan antara data hotspot dan kondisi api aktif tidak boleh dipaksa menjadi kontradiksi politik.

MENUDUH “BOHONG” MEMERLUKAN BUKTI

Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dinyatakan berbohong hanya karena sebuah pernyataan kemudian dipersepsikan berbeda oleh pihak lain.

Baca Juga :  Pemimpin dari Kalangan Pengusaha : Bisakah Mereka Lebih Memahami Masalah Rakyat ?

Kalau ada yang menyatakan bahwa Gubernur Jambi telah berbohong kepada Presiden, maka pertanyaan hukumnya sederhana:

Di mana bukti kebohongannya?

Apakah terdapat bukti bahwa Al Haris mengetahui fakta yang berbeda, tetapi dengan sengaja menyampaikan informasi yang tidak benar kepada Presiden?

Atau sebenarnya yang terjadi hanyalah perbedaan dalam membaca data, perbedaan waktu pengamatan, serta perbedaan antara istilah teknis hotspot dengan api aktif?

Ini harus dibedakan.

Sebab dalam hukum, tuduhan tidak sama dengan pembuktian.

KRITIK BOLEH, FRAMING JANGAN

Saya berpandangan bahwa kritik terhadap Gubernur Jambi merupakan bagian dari demokrasi.

Tidak ada pejabat publik yang kebal kritik.

Tetapi kritik yang sehat harus berdiri di atas fakta. Jangan sampai kritik berubah menjadi framing, yaitu membangun kesimpulan tertentu dengan mengambil sebagian informasi dan meninggalkan konteks yang justru menentukan maknanya.

Kalau memang ada kesalahan data, buka datanya.

Kalau ada laporan yang tidak sesuai kondisi lapangan, tunjukkan perbedaannya.

Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan dan buktikan.

Tetapi jangan menjadikan ruang publik sebagai tempat menjatuhkan vonis sebelum fakta diuji.

PRESIDEN JUGA MEMILIKI INSTRUMEN UNTUK MEMVERIFIKASI

Laporan seorang gubernur kepada Presiden bukanlah akhir dari proses pemeriksaan fakta.

Presiden memiliki kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, TNI, Polri, BNPB, BMKG dan berbagai instrumen pemerintahan yang dapat melakukan verifikasi.

Baca Juga :  Komitmen dan Kewajiban Pemegang IUP Membangun Jalan Khusus Batubara

Karena itu, sangat tidak tepat apabila sebuah laporan politik pemerintahan langsung ditarik menjadi tuduhan kebohongan tanpa proses verifikasi yang objektif.

Dalam sistem pemerintahan, laporan kepala daerah kepada Presiden justru merupakan bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Apalagi karhutla adalah persoalan nasional yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan lintas pemerintahan.

JANGAN JADIKAN KARHUTLA SEBAGAI KOMODITAS POLITIK

Karhutla bukan panggung untuk memenangkan pertarungan politik.

Yang harus menjadi perhatian utama adalah bagaimana masyarakat terlindungi, kebakaran dapat dicegah, lingkungan dijaga dan pihak yang memang melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum.

Kalau persoalannya adalah perusahaan yang membakar lahan, proses hukum harus diarahkan kepada perusahaan tersebut.

Kalau persoalannya adalah kelalaian pejabat, evaluasi pemerintahan harus dilakukan.

Kalau persoalannya adalah data, maka data harus diuji.

Jangan semua persoalan ditarik menjadi kesalahan Gubernur.

Dan sebaliknya, jangan pula kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai serangan politik.

Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.

MEMBELA FAKTA BUKAN BERARTI MEMBELA KEKUASAAN

Sebagai Founder LBH NADI, saya perlu menegaskan bahwa keberpihakan kepada prinsip hukum tidak boleh disalahartikan sebagai keberpihakan membabi buta kepada kekuasaan.

Saya mendukung Al Haris bukan karena beliau seorang gubernur.

Saya mendukung prinsip bahwa setiap pejabat publik harus dinilai berdasarkan fakta, data dan bukti, bukan berdasarkan framing atau potongan narasi.

Baca Juga :  Cryptocurrency di Dalam Hukum Perdagangan Internasional dan Negara Indonesia

Hari ini seorang gubernur bisa menjadi sasaran framing.

Besok bisa saja masyarakat biasa, aktivis, pengusaha, akademisi, atau siapa pun menjadi korban cara yang sama.

Karena itu, persoalannya lebih besar daripada sekadar Al Haris.

Ini adalah persoalan kualitas demokrasi dan budaya hukum kita.

POLITIK HARUS BERTARUNG DENGAN GAGASAN, BUKAN PEMELINTIRAN

Perbedaan politik adalah sesuatu yang wajar.

Tetapi pertarungan politik seharusnya dilakukan dengan menawarkan gagasan, program, solusi dan argumentasi.

Bukan dengan membangun persepsi melalui potongan pernyataan.

Jangan sampai publik akhirnya tidak lagi membedakan mana fakta, opini, kritik dan framing.

Sebab ketika framing lebih dipercaya daripada fakta, demokrasi kehilangan substansinya.

Dan ketika tuduhan lebih cepat dipercaya daripada pembuktian, hukum kehilangan kewibawaannya.

Laporan Al Haris kepada Presiden harus dibaca dalam konteks utuh: apa yang dilaporkan, data apa yang digunakan, kapan laporan itu disampaikan, bagaimana kondisi lapangan pada saat itu, dan apa tindak lanjut pemerintah setelahnya.

Jangan mengambil satu bagian lalu menghapus keseluruhan konteks.

Kritik boleh keras. Politik boleh tajam. Tetapi fakta tidak boleh dipelintir.

Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

FRAMING BOLEH BEREDAR, TETAPI FAKTA HARUS TETAP BERDIRI.

Penulis adalah Founder LBH NADI