JAMBI, BITNews.id – Satresnarkoba Polresta Jambi menggelar razia di Grand Club, salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dari 23 orang yang menjalani pemeriksaan urine, 22 orang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Razia yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB itu berlangsung di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari kegiatan kepolisian di tempat hiburan malam.
“Dari kegiatan itu, sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET,” kata Kapolresta, Minggu (30/8/2026).
Dari 23 orang yang diperiksa, satu orang berinisial LW dinyatakan negatif. LW kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya.
Sementara itu, 22 orang yang dinyatakan positif masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.
Polisi juga mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua unit kendaraan roda empat dalam kegiatan tersebut. Barang-barang itu diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi merek Marvel. Barang tersebut terdiri atas satu butir yang diamankan dari MS dan seperempat butir yang diamankan dari JA.
“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Tito.
Selanjutnya, 22 orang yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine tersebut diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di lingkungan tempat hiburan malam. (*)
