PT PAL Mendapat Suntikan Dana dari Pemerintah

BITNews.id – Pemerintah menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,28 triliun kepada PT PAL Indonesia (Persero).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia.

Mengutip PP tersebut, Kamis (26/8), pemerintah memberikan PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PAL Indonesia. Hal tersebut juga untuk mendukung pembangunan infrastruktur produksi kapal selam.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

Sebelumnya, Mantan Direktur SDM dan Umum PT PAL Indonesia Etty Soewardani mengatakan pihaknya akan menggunakan PMN yang masuk dalam APBN 2021 untuk pemeliharaan seluruh armada kapal selam.

Hal ini sejalan dengan kelanjutan Program Strategis Nasional (PSN) pengembangan infrastruktur kapal selam terkait penguasaan teknologi pembangunan kapal dari joint section menjadi whole local production.

Baca Juga :  Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

“Ini juga untuk pengadaan shiplift yang merupakan fasilitas utama yang vital untuk mendukung kegiatan docking dan undocking kapal selam untuk pembangunan baru dan pemeliharaan perbaikan karena akan memperkecil risiko kerusakan kapal pada saat launching, mempersingkat waktu, dan menghemat biaya,” ungkap Etty saat rapat bersama Komisi XI DPR pada November tahun lalu.

Baca Juga :  Permintaan Maaf Anji Usai Ditangkap Kasus Narkoba

Ia mengatakan dana yang akan digunakan untuk pemeliharaan kapal selam hanya Rp1 triliun atau 78,12 persen dari total suntikan. Sementara, sisanya akan digunakan untuk peralatan Rp265,83 miliar dan SDM DRp10 miliar. (*/red)