Banmus Belum Bersidang, PAW Ketua DPRD Bengkulu Belum Bisa Dijadwalkan

BENGKULU,BITNews.id – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu belum dapat dilanjutkan karena Badan Musyawarah (Banmus) DPRD belum juga menggelar rapat penjadwalan. Hingga kini, undangan resmi untuk rapat Banmus belum diterbitkan sehingga tahapan berikutnya tidak dapat diproses.

Berdasarkan komposisi keanggotaan, Fraksi Golkar menjadi unsur dengan representasi terbesar di Banmus. Kehadiran fraksi tersebut sangat menentukan tercapainya kuorum. Jika anggota Fraksi Golkar tidak hadir, rapat berisiko batal karena jumlah peserta tidak memenuhi syarat minimum.

Baca Juga :  Sikapi Kemacetan Lalu Lintas, Polda Jambi Kirim Surat ke Kementrian ESDM

Saat ini terdapat 22 anggota Banmus dari seluruh fraksi, ditambah unsur pimpinan DPRD yang secara ex officio memimpin jalannya sidang. Secara aturan, Banmus dapat bersidang kapan pun selama undangan rapat sudah dikeluarkan.

Namun, hingga hari ini undangan tersebut belum diterbitkan.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si., menegaskan bahwa Sekretariat DPRD tidak menjadi pihak yang memperlambat proses administrasi. Ia menyebut seluruh tahapan hanya dapat dijalankan setelah adanya instruksi resmi dari pimpinan atau Banmus.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Perketat Protokol Kesehatan Pelaksanaan MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Jambi

“Pada prinsipnya kami siap bekerja setiap saat. Kalau besok diminta menyiapkan undangan rapat Banmus, hari itu juga kami tindak lanjuti. Kami hanya menunggu arahan resmi sesuai aturan,” ujar Mustarani.

Belum terbitnya undangan rapat Banmus membuat agenda PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu masih tertunda dan belum dapat dijadwalkan ke rapat paripurna. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelanjutan proses PAW bergantung pada dinamika politik internal DPRD, khususnya sikap Fraksi Golkar terkait kehadiran dalam rapat Banmus.

Baca Juga :  Personil Kotak Sudah Tiba di Jambi, Siap untuk Beraksi Malam Ini

Publik dan kalangan legislatif kini menantikan perkembangan terbaru, sementara posisi Ketua DPRD masih berada dalam masa transisi dan belum dapat ditetapkan melalui mekanisme sidang pleno. (Adv)