Bapemperda DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Dengar Pendapat terkait Perda Nomor 4 2017

JAMBI, BITNews.id – Bapemperda DPRD Kota Jambi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Jambi terkait perubahan Perda No 4 tahun 2017. Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi, Kamis (19/01/2023).

Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tersebut tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Baca Juga :  Akhir Agustus, DAAL Hadirkan Maestro dan Tokoh Seni Indonesia di LAPAH #7

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Sutiono, menjelaskan bahwa penyesuaian mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan penyesuaian pasal pasal yang harus diperkuat lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini. (Reza/Adv)

Baca Juga :  Di Hari Pers Nasional 2021, Samsedi : Media Berikan Informasi Pada Semua Tingkatkan