Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi PT Pertamina Geothermal Energy

BENGULU,BITNews.id – Ketua Badan Musyawarah Komisi Pemerintahan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, beserta anggota lainnya, yaitu Sujono, Holil, Erwan Eriadi, Suimi Falles, dan Ibu Ria Oktarina, melakukan kunjungan kerja ke PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Kabupaten Lebong pada Senin (27/6/2023).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Manajer Support, Bapak Ansori, serta beberapa perwakilan dari PT. PGE, termasuk Hendri sebagai Engineer dan Gunawan sebagai Humas.

Baca Juga :  Buka MWCF 2024, Pjs. Gubernur Sudirman: Kita Harus Bangun Budaya Lokal di Tengah Ancaman Arus Globalisasi

“Selama kunjungan kami ke PT. PGE, kami mendapatkan fakta bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pertamina ini belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang mengatur pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan. Saya menjelaskan tentang regulasi daerah yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Usin.

Baca Juga :  Kasrem 042/Gapu Hadiri Konferensi Pers Hasil Pengawasan Pangan Rutin Ramadhan dan Jelang Idul Fitri di Balai BPOM Provinsi Jambi

Usin melanjutkan, meskipun perusahaan belum mengetahui perda tersebut, mereka memberikan penjelasan mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah mereka laksanakan.

Kepala Manajer Support, Ansori, juga menyatakan kesiapannya untuk bergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Provinsi Bengkulu jika forum tersebut terbentuk di kemudian hari. Ia juga bersedia mengikuti mekanisme yang diatur dalam prosedur Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Baca Juga :  DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Keputusan Laporan LKPJ Walikota Jambi TA 2020

“Kunjungan ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menciptakan peluang kolaborasi dan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah terkait program dan proyek yang tidak tercakup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring. (Adv)