Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Dalami Materi Pencabutan Perda

BITNews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Biro Hukum, Provinsi Jambi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahap I.

Studi banding Bapemperda DPRD Provinsi Jambi itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Kegiatan digelar 19-22 Mei.

Baca Juga :  Jumat Berkah, TP PKK Jambi Bagikan Sarapan Sehat bagi Warga

Hadir juga Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Agus Rama, Wakil Ketua Bapemperda Supriyanto dan dua anggota Bapemperda, Eka Marlina dan Ezzaty.

Rombongan DPRD Provinsi Jambi diterima langsung Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr Eni Rohyani. Pertemuan digelar di ruang rapat Malabar Gedung Sate Pemda Jawa Barat.

Baca Juga :  Bea Cukai Jambi Adakan Pelatihan Prosedur Ekspor Menuju Pasar Global untuk Kuala Tungkal

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dalam kesempatan itu mengatakan, studi banding Bapemperda bertujuan memperdalam materi-materi penyusunan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr Eni Rohyani, mengapresiasi Bapemperda DPRD Jambi yang serius melakukan inventarisasi dan pendalaman materi terhadap Perda-perda yang harus dicabut.

Baca Juga :  Bupati Asahan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Asahan

“Saya lihat ada Perda-perda dalam kurun waktu 1980 dan 1990 yang akan dicabut. Dan itu sangat jarang dilakukan oleh Bapemperda di provinsi yang lain. Sebab itu kami mengapresiasi atas kerja keras dari Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, yang tentunya akan memudahkan teman kami dari Biro Hukum Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti,” kata Eni. (deni/adv)