MUARO JAMBI, BITNews.id – DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyepakati dan menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Perubahan 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (11/8/2025), yang dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, dan pimpinan DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, serta dihadiri unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala UPTD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muaro Jambi, M. Ridho, disampaikan bahwa APBD Perubahan Tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp61,16 miliar, dari sebelumnya Rp1,65 triliun menjadi Rp1,67 triliun.
Sementara belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp1,61 triliun menjadi Rp1,67 triliun, atau naik Rp61,16 miliar. Untuk pembiayaan daerah, tidak mengalami perubahan dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp22 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar.
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS) menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar angka dan tabel, melainkan cerminan dari keberpihakan dan keberanian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan demi kemajuan masyarakat.
“APBD adalah peta jalan pembangunan daerah. Setiap arah yang ditetapkan akan menentukan nasib masyarakat. Perubahan KUA-PPAS ini dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja dengan kondisi terkini, termasuk fluktuasi transfer pusat, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta kebutuhan mendesak sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi rakyat,” ujar BBS.
Menurut Bupati, kenaikan anggaran tersebut merupakan penyesuaian administratif keuangan yang disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Di balik angka-angka itu ada wajah petani yang menunggu saluran irigasi diperbaiki, guru yang mengharapkan ruang kelas layak, pedagang kecil yang ingin akses jalan desa diperbaiki, serta anak-anak yang membutuhkan pendidikan dan gizi memadai,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan dalam paripurna tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan komitmen bersama menghadirkan perubahan nyata di lapangan.
“Kami mengajak DPRD, perangkat daerah, dan seluruh jajaran pemerintah untuk mengawasi setiap program agar tepat sasaran, menjaga transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan, serta memperkuat sinergi dan komunikasi agar tantangan pembangunan dapat diatasi bersama,” tegas BBS.
Dengan disahkannya KUA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan komitmen untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan. (Adv)
‘








Discussion about this post