BINTAN, BITNews.id – Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (25/3), di Kantor BPK Perwakilan Kepri, Batam.
Penyerahan laporan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Roby, yang kemudian diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA.
Dalam kesempatan itu, Bupati Roby menegaskan komitmen Pemkab Bintan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pendampingan intensif kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan laporan keuangan diselesaikan tepat waktu.
“Pemkab Bintan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini menjadi dasar dalam memaksimalkan setiap program pembangunan daerah,” ujar Roby.
Selain itu, Roby menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan publik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penerapan inovasi, serta pemanfaatan teknologi dan sistem terintegrasi dalam pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi kerja keras seluruh kepala daerah di Kepri, termasuk Bupati dan Wali Kota, dalam memenuhi kewajiban pertanggungjawaban APBD. Ia menekankan bahwa LKPD harus diserahkan kepada BPK maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat sebelum 31 Maret 2025.
“BPK mengapresiasi kinerja para kepala daerah beserta jajaran, termasuk Sekda, Kepala BKAD, Inspektur, dan seluruh tim yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan ini,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, serta Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa bersama jajaran terkait lainnya.(Spn/Adv)
Discussion about this post