Bupati Kaur Pimpin Rapat Penunjukan Pjs Kades untuk 9 Desa Pemekaran

KAUR,BITNews.id – Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH, bersama dengan Kadis PMD M Suhadi, ST, dan pejabat lainnya memimpin rapat persiapan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa untuk 9 desa pemekaran.

Setelah pemberian nomor registrasi untuk 9 desa pemekaran di Kabupaten Kaur oleh Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MMA beberapa waktu yang lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur mengundang seluruh Ketua Forum Presidium Pemekaran 9 desa tersebut.

Para Camat yang wilayahnya terkena pemekaran desa juga diundang untuk rapat terkait penunjukan Pjs Kades yang akan memimpin desa pemekaran tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Pendidikan, Kohati Tanjab Barat Gelar Lomba bersama Anak-anak TK dan Paud

Rapat tersebut digelar di Aula DPMD Kaur di bawah pimpinan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, dengan didampingi Kadis PMD M Suhadi, ST, Asisten 1 Drs Sinaruddin, dan Staf Ahli Bupati Kaur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Hopalara, S.Pd.

“Masa rapat meminta seluruh ketua forum pemekaran desa untuk menyerahkan nama-nama yang diusulkan sebagai Pjs Kades desa pemekaran. Calon Pjs yang diajukan harus berstatus PNS,” ungkap Kadis PMD Kaur, M Suhadi, ST, Rabu, (24/04/2024).

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Ikuti Rakornas Wasin Tahun 2023 Secara Virtual

Kadis PMD menegaskan bahwa, penunjukan Pjs Kades harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, forum pemekaran diminta untuk menyampaikan nama Pjs sesuai dengan kesepakatan. Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan sebagai Pjs haruslah berstatus PNS.

Usulan nama-nama Pjs harus diserahkan paling lambat pada Jumat, 26 April 2024, ke DPMD. Setelah pengajuan Pjs dari forum pemekaran diterima oleh PMD, selanjutnya PMD akan menyusun Surat Keputusan (SK) untuk Pjs yang telah dipilih.

Baca Juga :  Kejurprov Biliar 2025 Berakhir, Ini Daftar Peraih Medali dari 11 Pengcab

Ada 9 desa yang telah mendapatkan nomor registrasi pemekaran, tersebar di empat kecamatan. Satu desa di Kecamatan Tetap, satu desa di Kecamatan Maje, dua desa di Kecamatan Muara Sahung, dan lima desa di Kecamatan Nasal.

“Melalui rapat ini, diharapkan forum pemekaran dapat mengusulkan calon Pjs Kades yang dapat memimpin desa dengan baik. Dengan demikian, roda pemerintahan desa pemekaran dapat berjalan lancar dan desa-desa tersebut dapat menjadi definitif,” tutupnya. (Esda/adv)