BENGKULU, BITNews.id – Dewan Provinsi Bengkulu mendorong pembahasan Ranperda tentang perlindungan kerja migran Indonesia di wilayah Bengkulu. Ketua Komisi IV, Edwar Samsi, berharap agar Raperda tersebut segera dibahas.
Menurut Edwar, Ranperda yang akan dibuat nantinya akan mengatur batasan rekrutmen tenaga kerja Indonesia dan siapa yang berhak merekrut tenaga kerja tersebut.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kerja migran Indonesia di Bengkulu, sehingga dapat diatur siapa yang berwenang merekrut tenaga kerja Indonesia dan batasannya,” ujar Edwar. saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/07/2023).
Selain itu, Edwar menambahkan bahwa Raperda tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Dengan adanya Ranperda ini, akan meminimalisir keberadaan CV atau PT ilegal yang mengirim tenaga kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas,” tutup Edwar.
Dengan adanya pembahasan Ranperda ini, diharapkan perlindungan kerja migran Indonesia di wilayah Bengkulu dapat diperkuat dan terjamin, serta terhindar dari praktik ilegal dan penyalahgunaan yang merugikan para pekerja migran. (Adv)
