BENGKULU, BITNews.id – Dewan Provinsi Bengkulu menyoroti masalah kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Lebong yang belum tuntas. Banyak tambang di daerah tersebut masih belum memiliki izin yang sah.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dalam proses administrasi perizinan.
Hal ini terkait dengan kegiatan pertambangan emas di Kabupaten Lebong yang menjadi mata pencaharian utama bagi masyarakat setempat, sehingga perlu memiliki izin yang sesuai terkait kegiatan penambangan.
“Cukup banyak tambang emas di Lebong yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dan menopang perekonomian,” kata Mohd. Gustiadi, yang akrab dipanggil Edi Tiger saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (12/07/2023).

Menurut Edi, tambang rakyat dengan komoditas emas di Kabupaten Lebong terdapat di wilayah Desa Tambang Sawah, Ladang Palembang, Lebong Tambang, serta wilayah Desa Tiek Asek arah Ketenong.
“Izin pertambangan rakyat di Kabupaten Lebong cukup banyak, dan seharusnya pemerintah daerah dapat memfasilitasi proses pengurusan izin tersebut,” tutup Edi.
Dewan berharap, Pemerintah setempat dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa tambang-tambang di Kabupaten Lebong beroperasi dengan izin yang sah demi keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pertambangan yang teratur dan berkelanjutan. (Adv)
