BENGKULU,BITNews.id – Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum 2024 menjadi topik yang tengah diperbincangkan di panggung politik Indonesia. Khususnya, terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang melarang ASN terlibat dalam aktivitas daring terkait pemilu. SKB tersebut menuai kontroversi yang mengejutkan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M., menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut. Sumardi mengatakan bahwa, aturan ini harus mendapat masukan lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, KPU tidak memberlakukan larangan serupa terhadap ASN.
“KPU saja tidak melarang, dan saya kurang sependapat dengan aturan tersebut,” ujar Sumardi. Kamis (16/11/2023),
Sumardi menegaskan bahwa yang harus dihindari oleh ASN adalah terlibat langsung dalam kampanye praktis menjelang Pemilu 2024, bukan melarang aktivitas daring seperti yang diatur dalam SKB.

Sumardi menekankan perlunya koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan KPU untuk memastikan aturan ini sesuai dengan dinamika politik saat ini.
Perselisihan terkait aturan ini menuai ketidakpastian di kalangan ASN dan memunculkan pertanyaan apakah aturan ini akan berubah. Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi menjelang Pemilu 2024.
Sementara itu, terus berkembangnya perdebatan ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana pihak-pihak terkait akan menyikapi dan merespons dinamika politik yang semakin kompleks menjelang Pemilu 2024. (Ptr/Adv)
