MUKOMUKO, BITNews.id – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan pasar hewan modern. Hingga saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD Mukomuko untuk kemudian dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut, M.Si, melalui Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Diana Nurwahyuni, menjelaskan bahwa keberadaan pasar hewan yang terletak di Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, memiliki potensi besar dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, pasar hewan tersebut belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya karena masih menunggu penetapan Perda yang mengaturnya. Peraturan Daerah tersebut akan mengatur mengenai besarnya retribusi yang harus dibayarkan oleh para pedagang yang menjual hewan di pasar tersebut.
“Dalam pasar hewan modern di daerah ini, terdapat dua sumber pendapatan potensial, yaitu dari retribusi sewa tempat penjualan dan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan,” ungkap Diana saat diwawancarai pada Selasa (25/7/2023). (Strm/Adv).
