BATANG HARI, BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari tahun 2025–2045, Rabu (11/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Batang Hari tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Asrofi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Batang Hari, Bakhtiar, yang membacakan jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW.
Dalam kesempatan itu, Bakhtiar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan dan dukungan terhadap Ranperda RTRW, termasuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Urgensi keberadaan Perda RTRW adalah sebagai legalitas bagi daerah dalam memanfaatkan ruang wilayah secara tepat dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara fungsi lindung dan budidaya,” ujar Bakhtiar.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda RTRW telah melalui berbagai tahapan konsultasi publik dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RTRW dan RDTR.
“Keterlibatan masyarakat sudah dilakukan melalui dua kali rapat konsultasi publik, yaitu pada 29 Oktober 2021 dan 11 Juli 2023. Hal ini bertujuan menampung masukan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Bakhtiar menegaskan, rancangan RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Batang Hari untuk 20 tahun ke depan, meliputi pengembangan sistem jaringan sarana dan prasarana wilayah.
“Ranperda RTRW yang kami ajukan akan dibahas bersama DPRD untuk menghasilkan kebijakan terbaik bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Batang Hari,” kata Bakhtiar.
Setelah Perda RTRW ditetapkan, pemerintah daerah juga berkewajiban mempublikasikan dan mensosialisasikan isi perda agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara luas oleh masyarakat. (Adv)








Discussion about this post