BENGKULU,BITNews.id – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan studi tiru yang penuh antusias ke DPMPTSP Provinsi Jambi terkait Peraturan Daerah (Perda) perizinan berinvestasi.
Studi ini mendapatkan respons positif dari Usin Sembiring, anggota Komisi II, yang memberikan pandangan menariknya terkait kunjungan ini.
Provinsi Jambi telah menerapkan Perda Nomor 3 tahun 2023 yang menawarkan insentif dan kemudahan dalam investasi. Komisi II sangat tertarik terhadap keberhasilan ini dan berbagi pandangan tentang kesebandingan kondisi dengan Provinsi Bengkulu.
“Ada banyak hal yang ingin kami ketahui, terutama terkait manfaat yang dirasakan oleh Provinsi Jambi dan masyarakatnya. Tentu, kami berharap dapat menghindari masalah-masalah seperti kemacetan dan kerusakan jalan yang sering terjadi di Provinsi Jambi,” ujar Usin Sembiring.
Namun, selain membawa keuntungan, studi Komisi II juga membawa sorotan tajam terhadap tantangan infrastruktur di Provinsi Bengkulu.
Usin Sembiring mencatat bahwa Dana Bagi Hasil Batubara sebesar 80 miliar pada tahun 2023 tidak cukup untuk memenuhi anggaran perbaikan jalan dan kerugian lainnya. Kritik juga diarahkan pada kurangnya penegakan perda angkutan jalan, yang berdampak buruk pada kondisi jalan, khususnya ruas Lubuk Linggau – Bengkulu.
Pembahasan Komisi II tidak hanya mencakup masalah infrastruktur, tetapi juga substansi pengaturan sebagai amanah peraturan pusat dan proses One Stop Service (OSS) serta sinergitas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis.
Studi ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga dari pengalaman Provinsi Jambi dalam meningkatkan iklim investasi dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Selain itu, Komisi II menekankan perlunya peningkatan dalam penegakan peraturan yang dapat mendukung infrastruktur dan mobilitas masyarakat. Dengan begitu, harapan besar untuk kemajuan Provinsi Bengkulu bisa terwujud. (Ptr/Adv)
