DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Bahas RPJMD 2025-2029

BLITAR, BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pada Senin (26/5/2025) di Graha Paripurna DPRD.

Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian penjelasan Bupati Blitar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang turut didampingi Wakil Ketua II, Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Hadir pula dalam forum ini Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan seluruh anggota legislatif.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 42 Personil Polres Muaro Jambi

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah terkait penyampaian rancangan akhir RPJMD Kabupaten Blitar 2025–2029.

Ia menyebutkan bahwa rapat ini sempat dijadwalkan ulang guna memberikan ruang bagi Bupati untuk memaparkan isi dan arah kebijakan dalam dokumen strategis tersebut.

Sementara itu,Bupati Rijanto dalam pemaparannya mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan DPRD untuk menjelaskan substansi RPJMD.

Baca Juga :  Tahap Pemungutan Suara Pilkada Kondusif, Polda Jambi Himbau Jaga Kedamaian

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD adalah amanat dari Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan setiap kepala daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa RPJMD ini disusun dengan mengacu pada RPJPD Kabupaten Blitar Tahun 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi panduan utama dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah selama masa kepemimpinannya.

RPJMD juga akan menjadi rujukan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) masing-masing. Selain itu, dokumen ini juga berperan penting sebagai alat ukur kinerja pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kepedulian Ivan Wirata Terhadap Masyarakat Mestong

Bupati menambahkan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara paralel dengan penyusunan Renstra OPD, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui forum paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmen bersama dalam merancang kebijakan pembangunan yang partisipatif, terencana, dan berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.(Ddt/adv)