DPRD Langkat Sahkan Perubahan PT Langkat Setia Negeri Menjadi Perseroda

LANGKAT, BITNews.id – DPRD Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah PT Langkat Setia Negeri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (13/12/2024).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat, Pimanta Ginting, dalam rapat tersebut memaparkan hasil pembahasan Ranperda yang telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Menurut Pimanta, Pansus telah bekerja maksimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyempurnakan isi Ranperda.

“Dalam pembahasan Ranperda ini, terdapat beberapa perubahan, antara lain penyesuaian judul, penghapusan dan penyempurnaan konsideran, penambahan dasar hukum, penghapusan pasal, hingga penyempurnaan serta penambahan ayat dalam sejumlah pasal,” ungkap Pimanta.

Baca Juga :  Mantan Wabup Tebo : PSU Lambat, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Ia menjelaskan, modal dasar Perseroda Langkat Setia Negeri ditetapkan sebesar Rp25 juta, dengan kepemilikan saham oleh Pemerintah Daerah tidak kurang dari 51 persen dari total keseluruhan saham. Sementara itu, saham lainnya dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum.

Adapun struktur komisaris Perseroda Langkat Setia Negeri akan terdiri dari minimal tiga orang, dengan komposisi satu unsur independen berbanding dua unsur lainnya yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin rapat paripurna tersebut berharap pengesahan Perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  DPRD Kota Bengkulu Hering Bersama Warga Sawah Lebar

Ia juga mendorong Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda yang telah disahkan.

“Dengan ditetapkannya Perseroda Langkat Setia Negeri, kami berharap pemerintah segera mempersiapkan regulasi pendukung agar Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif demi kemajuan masyarakat,” tegas Sribana.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Langkat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Amril, S.Sos, M.AP, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Langkat atas pengesahan perubahan badan hukum Langkat Setia Negeri. Pemerintah Daerah, kata Sekda, akan segera mengajukan dokumen Perseroda kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register.

Baca Juga :  Pengamat Soroti Keseriusan Romi Hariyanto Besarkan PAN Jambi

“Transformasi PT Langkat Setia Negeri menjadi Perseroda diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Sekda Amril.

Sekda juga menginstruksikan kepada OPD terkait untuk segera menyusun Ranperda penyertaan modal bagi Perseroda, sehingga perusahaan ini dapat menjalankan perannya secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengawal langkah ini agar Perseroda Langkat Setia Negeri dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Langkat,” pungkasnya. (Rais)