BITNews.id – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda), Jumat (12/9/2025).
Empat ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Juru bicara Fraksi PKS–Perindo, Muhammad Ramadhan Mahir, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah yang mengajukan keempat ranperda tersebut.
Menurutnya, regulasi itu memiliki nilai strategis karena menyentuh aspek fundamental tata kelola daerah, penguatan ekonomi, penataan ruang dan perumahan, penyediaan fasilitas publik, serta arah kebijakan fiskal dan pembangunan.
“Keempat ranperda ini merupakan instrumen penting untuk membangun fondasi hukum yang kokoh bagi masa depan Kabupaten Muaro Jambi. Namun, kami berkewajiban menghadirkan catatan kritis, saran perbaikan, dan rekomendasi kebijakan agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ramadhan Mahir.
Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga pengawas dan representasi rakyat memiliki tanggung jawab memastikan setiap produk hukum daerah berorientasi pada efisiensi, efektivitas, keadilan sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
“Dengan semangat itu, pandangan umum ini kami susun sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik agar kebijakan daerah semakin dekat pada cita-cita Muaro Jambi yang maju, adil, dan sejahtera,” tambahnya.
Adapun catatan Fraksi PKS–Perindo terhadap empat ranperda tersebut adalah:
APBD 2026 harus dipahami bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi instrumen politik anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Muaro Jambi.
Perseroda diharapkan benar-benar menjadi penggerak ekonomi rakyat, bukan sekadar simbol.
Ranperda Perkim harus menyeimbangkan kepentingan pengembang dengan kepentingan masyarakat kecil.
Ranperda PSU Perumahan dinilai sangat menentukan kualitas lingkungan permukiman di masa depan, sehingga implementasinya harus konsisten dan tidak hanya sebatas aturan tertulis. (Adv)








Discussion about this post