• DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • KARIR
  • MEDIA PARTNER
Bitnews
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial
No Result
View All Result
Bitnews

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Ketiga Masa Sidang ke Satu

Bitnews.id by Bitnews.id
11 Januari 2022
in Advertorial, Daerah, Politik
DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Ketiga Masa Sidang ke Satu

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar paripurna ketiga masa sidang ke satu, di ruang rapat paripurna, Selasa (11/01/2022).

Sidang ini beragenda membacakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan bantuan hukum.

Baca Juga:

Ustaz Das’ad Latif dan Qori Internasional Imranul Karim Akan Meriahkan Pembukaan MTQ ke-54 tingkat Provinsi Jambi

Kejuaraan Panahan Provinsi Jambi Resmi Dibuka, 154 Atlet Berlaga di Stadion Persitaj Tanjab Barat

Peringati HUT ke-75, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Tiga Rumah Ibadah

Kapolres Bungo Pimpin Penindakan, Dua Excavator PETI Berhasil Diamankan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu H. Andrian Wahyudi dalam uraianya menyampaikan, Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993, tentang Badan Musyawarah Adat tidak mampu lagi mengakomodir kepentingan hukum dan kepentingan sosial masyarakat.

DPRD beralasan, konsiderans yang dijadikan landasan yuridis formil dari Perda Nomor 07 tahun 1993 ini tidak dapat diberlakukan dan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami berpendapat bahwa perda tentang Badan Musyawarah Adat ini sudah tidak mampu lagi mengakomodair seluruh kepentingan hukum dan kepentingan sosial pada lembaga adat atau badan musyawarah adat di segala tingkatan pada saat ini,” sebut Andrian.

Untuk itu, DPRD meminta perda ini dicabut dan dibentuk peraturan daerah baru yang sesuai dengan perkembangan atau kondisi Bengkulu terkini.

Ini juga bertujuan agar lembaga adat mampu menghimpun dan mengakomodir pelestarian nilai-nilai seni, budaya, hukum adat, serta menjadi wadah bagi seluruh lembaga adat yang ada di sembilan kabupaten dan satu kota dalam wilayah provinsi.

Sementara terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan saat dihadapkan dalam sebuah perakara.

Dengan adanya kewenang pemerintah daerah maka daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggara bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

“Berdasarkan penjelasan di atas penting kiranya pemerintah provinsi Bengkulu bersama DPRD untuk membentuk Perda tentang bantuan hukum agar terwujudnya pemerataan akses keadilan bagi seluruh rakyat miskin di provinsi Bengkulu,” ucap Andrian.(ptr/adv)

Next Post
Pemdes Simbur Naik Laksanakan MusrenbangDes Tahun 2023

Pemdes Simbur Naik Laksanakan MusrenbangDes Tahun 2023

Discussion about this post

No Result
View All Result

Berita Terhangat

  • Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    Analisis Unsur dan Struktur dalam Pertunjukan Tari Kecak Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Hariyanto Menjadi Bupati Pertama di Indonesia yang Terima Ramsar’s Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Musik pada Official Music Video Lyodra – Pesan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekutor Geng Motor di Hadiahi Timah Panas, Pelaku Mengaku Delapan Kali Beraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Sungai Bahar Fasifik Utama Dilaporkan Ke Polda Jambi Oleh LSM Temperak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT. DIGITAL MEDIA INFORMATIF

JL.AR. Saleh RT.37 Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
Phone / Wa : 0811-7876-7272
email: redaksibitnewsid@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | KODE ETIK | TENTANG KAMI | HAK JAWAB & KOREKSI BERITA | KARIR | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN | MEDIA PARTNER

Copyright© 2025 BITNews.id – Inspirasi Era Digital

Developed by – OMG

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Diksosbud
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Sport
    • Teknologi
  • BINTAN
  • Lainnya
    • Ekbis
    • Opini
    • Kabar TNI-Polri
    • Advertorial

© 2025BITNews.id -Developed by: Websiteku.