DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Nota Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda RTRW

JAMBI, BITNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna Nota Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda RTRW Provinsi Bengkulu, Senin (30/01/2023).

Pada kesempatan tersebut Gubernur Bengkulu menyampaikan, dalam penyusunan rencana tata ruang dilakukan pengkajian aspek sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, perumusan konsepsi dan strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor dinamika sosial ekonomi yang bersifat internal dan eksternal.

Baca Juga :  Sekda Azan Imbau PMD Batanghari Sosialisasi kepada Kades Terkait Perbup ADD dan DD

Provinsi Bengkulu telah memiliki RTRW yang disahkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012. RTRW Provinsi Bengkulu memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun yaitu dari tahun 2012 sampai 2032.

“Proses peninjauan kembali yang sudah dilakukan menemukan beberapa perbedaan antara RTRW saat ini dengan peraturan dan kondisi RTRW Provinsi Bengkulu saat ini,” sampai Gubernur Bengkulu, Rohidin.

Sebelum direvisi, kata Rohidin, RTRW tersebut harus ditinjau kembali. Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan dan Harga, Pj Wali Kota Jambi Blusukan Pasar dan Pergudangan

Peninjauan kembali tata ruang dilakukan satu kali dalam lima tahun. Peninjauan kembali ini dapat menghasilkan rekomendasi berupa Rencana tata ruang yang ada tetap berlaku sesuai masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

“Jelas dalam uraian di atas, revisi rencana tata ruang hanya dapat dilakukan setelah ada kegiatan peninjauan kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  4 Truk Sawit Tenggelam di Sungai Batang Tebo, 1 Orang Sopir Dikabarkan Hilang

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Bengkulu, kata Rohidin, diharapkan dapat menjadi salah satu acuan menuju Provinsi Bengkulu yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Sehingga dengan sendirinya dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Di penghujung nota penjelasannya, Gubernur Bengkulu berharap Ranperda RTRW Provinsi Bengkulu ini dapat dibahas lebih komprehensif lagi terhadap konsepsi Ranperda itu, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. (Ptr)