JAMBI,BITNews.id – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendorong peningkatan dana bagi hasil (DBH) dari sektor perkebunan sawit, kehutanan, dan pertambangan.
Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Penghasil Sumber Daya Alam di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/7/2025) pagi.
Rakor bertema “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah” ini diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Dalam forum tersebut, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar menambah porsi DBH untuk daerah penghasil. Ia menyoroti ketimpangan pembagian, di mana Provinsi Jambi hanya memperoleh sekitar 4 persen dari DBH sawit, dan bahkan 0 persen dari hasil hutan (PHH).
“Dana DBH sawit di Jambi baru sekitar 4 persen, sangat kecil. Dari hasil hutan kita masih nol persen. Kita ingin ada perubahan agar daerah bisa mendapatkan porsi yang lebih adil, misalnya 10 persen,” ujar Gubernur Al Haris.
Menurutnya, ketimpangan ini perlu segera ditindaklanjuti melalui rekomendasi konkret kepada pemerintah pusat. Selain itu, Al Haris menyoroti potensi pendapatan dari sektor pertambangan, terutama batubara, yang hingga kini belum maksimal karena belum tersedianya jalur hauling khusus.
“Saat ini kita fokus mengatasi persoalan hauling batubara. Jalurnya masih menggunakan jalan nasional dan jalur air karena belum ada jalan khusus,” tambahnya.
Gubernur Al Haris juga menyampaikan potensi biokarbon di Jambi. Beberapa provinsi telah menjalin kontrak dengan Bank Dunia terkait proyek biokarbon. Namun, muncul kendala berupa surat dari Menteri Kehutanan yang meminta penundaan selama revisi Perpres Nomor 98 masih berlangsung.
“Kami tidak mempermasalahkan revisi perpres, tapi jangan menghambat proses yang sudah berjalan. Di Jambi, minat terhadap biokarbon sangat besar dan sudah berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Jambi juga mendukung legalisasi sumur minyak rakyat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah diminta mendata sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara ilegal untuk dikelola secara resmi.
“Nantinya, pengelolaannya bisa melalui BUMD, koperasi, atau UMKM. Ini peluang besar untuk mendongkrak pendapatan daerah,” katanya.
Rakor tersebut menjadi momentum penting bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk menyuarakan keadilan fiskal dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi potensi lokal. (Adv)
