Gubernur Ansar Tekankan Pelaksanaan PSN Harus Sesuai Karakteristik Daerah

KEPRI, BITNews.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan bahwa pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kepri harus disesuaikan dengan karakteristik daerah kepulauan, tanpa mengabaikan keselarasan dengan arah pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Ansar saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Provinsi Kepri di Hotel Aston Residence, Pelita, Kota Batam, Kamis (20/11/2025).

“Kita berada pada posisi daerah kepulauan dengan keunikan geografis, dinamika ekonomi tinggi, dan tantangan pembangunan yang spesifik. Karena itu, implementasi kebijakan dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 harus disesuaikan dengan karakteristik daerah, sekaligus tetap selaras dengan arah pembangunan nasional,” ujar Ansar.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Gelar Tasyakuran dan Silaturahmi dari Sahabat untuk Sahabat

Menurut Ansar, Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah serta wakil kepala daerah dalam melaksanakan PSN. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan lebih efisien, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Ansar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan kapasitas kepemimpinan daerah, serta akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Ia juga menegaskan perlunya penyesuaian kebijakan dengan kondisi lokal serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara konsisten.

“Kita tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi harus segera mengaktualisasikan ketentuan peraturan. Sistem pengukuran kinerja, pelaporan rutin, dan evaluasi harus dijalankan secara disiplin,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Seremoni Pembukaan Porprov Jambi ke-XXIII, Budi Setiawan: Persiapan Sudah Seratus Persen

Ansar juga menyoroti perlunya respons cepat terhadap hambatan di lapangan, baik yang bersumber dari sumber daya manusia, infrastruktur, maupun regulasi. Ia menilai mekanisme pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam Permendagri 5/2025 dapat memperkuat tata kelola PSN agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Apabila ada kendala, segera kita identifikasi dan cari solusi bersama. Program prioritas nasional maupun daerah harus berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Ansar mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat, untuk mendukung implementasi regulasi tersebut.

Baca Juga :  Ragukan Candu Narkoba Cagub RH Sembuh, Warga : Kapan Dia Direhab?

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kita ingin Kepulauan Riau menjadi provinsi yang maju, mandiri, dan bermartabat,” tutup Ansar.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Bachril Bakri, Wakajati Kepri Irene Putrie, Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini, Dirkrimsus Polda Kepri AKBP Silverster Mangombo Marusaha Simamora, dan Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mudzakir. (Spn)